2 Tersangka Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kajari Jaksel Diperiksa Jamwas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dijamu makanan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah memanggil Kepala Kejari Jakarta Selatan dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan.
"Untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya. Maka, proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian," kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
1. Kejagung tegaskan pemberian makanan bukanlah jamuan
Hari mengatakan dalam proses pelaksanaan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti jika bertepatan dengan jadwal makan siang, maka pihaknya akan memberikan makan siang kepada mereka.
"Jadi bukan jamuan, tetapi memang jatah makan siang," ucap Hari.
Tak hanya itu, pihak Kejaksaan juga bakal memberikan makan siang kepada penasehat hukum tersangka dan Jaksa penyidik. Jika situasi memungkinkan, maka mereka akan diberikan nasi kotak atau nasi bungkus. Sebaliknya, jika tidak memungkinkan, mereka akan dipesankan makanan dari Kantin Kejaksaan.
"Sesuai anggaran dan SOP (standard operational procedure). Sedangkan apabila tersangka, penasehat hukum atau penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka," jelasnya.
Sementara, Kasubdit Media Massa dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Isnaeni menambahkan, pemberian makan kepada tersangka atau tahanan adalah hal yang lazim.
"Bukan lazim saja, malah wajib menyiapkan jatah makan tahanan jika sudah waktunya makan. Karena, memang ada anggaran makan tahanan," ujar dia.
Baca Juga: 2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Komjak Panggil Kajari Jaksel
2. Ini penjelasan pengacara soal dua Jenderal dijamu Jaksa
Foto Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sedang makan bersama Jaksa di Kejari Jakarta Selatan viral pada Minggu (18/20/2020). Foto itu diunggah oleh Pengacara Brigjen Prasetijo, Petrus Bala Pattoyana, lewat akun Facebook-nya.
Petrus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2020. Kala itu, mereka disuguhi makan siang saat proses pelimpahan para tersangka kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra.
Editor’s picks
"Sesudah salat Jumat, kita dikasih soto Betawi. Padahal biasa-biasa saja. Cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," katanya saat dikonfirmasi hari ini.
Petrus menjelaskan, berdasarkan foto yang dia posting lewat akun Facebook-nya, semua orang yang di ruangan tersebut disuguhi makanan. Dari kue, teh, kopi, hingga soto Betawi. Soto betawi itu juga dibeli dari Kantin Kejari Jakarta Selatan.
"Semua orang dipesanin soto Betawi karena memang sudah jam makan, jam 13.30 WIB, sesudah salat. Apa tega kami lapar? Yang bawa masuk (makanan) itu orang kantin," ujar Petrus.
3. Komisi Kejaksaan akan memanggil Kepala Kejari Jakarta Selatan
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
"Kami akan minta keterangan dan penjelasan dari Kajari tentang duduk masalah persoalannya. Supaya dia juga kan perlu kita dengar penjelasannya. Apa ada perlakuan istimewa atau seperti apa yang sudah disampaikan oleh publik atau media?" kata Barita kepada IDN Times, Senin (19/10/2020).
Meski begitu, Barita menekankan, pemberian makanan kepada tersangka atau tahanan saat proses pelimpahan ke Kejaksaan adalah hal yang wajar. Bahkan, sudah ada anggarannya.
"Jadi berlaku bagi semua bukan hal yang khusus atau diistimewakan. Kan kalau sudah tiba waktu makan siang, harus dikasih makan siang. Nanti kalau gak dikasih, timbul lagi masalah baru," kata dia lagi.
4. Akan dalami apakah pemberian makanan sudah sesuai standar atau tidak
Berdasarkan penuturan Pengacara Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, kliennya itu dijamu makanan berupa soto Betawi. Terkait hal ini, Komjak akan mendalami apakah pemberian makanan itu sudah sesuai standar atau pun tidak.
"Ini kan butuh penjelasan termasuk juga hal tersebut (soal kategori makanannya). Jadi, sesudah kita dengar penjelasan barulah nanti kita tanyakan dan kita bisa simpulkan. Kalau saya memberikan pandangan hanya berdasarkan informasi sepihak, kan kurang baik juga," ucap Barita.
Sebelumnya, pada Jumat 16 Oktober 2020, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra ke Kejari Jakarta Selatan.
Mereka adalah eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Eks Kabiro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Rencananya, mereka semua akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan Siang