TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Digelar 4 Januari 2021

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan Praperadilan diajukan karena ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November lalu.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada 2021.

"Prapid Nomor 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq. Sidang pada Senin, 4 Januari 2021," kata Suharno kepada IDN Times, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Kak Seto Temui Anak dan Cucu Rizieq Shihab Pascapenembakan

1. PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim yang memimpin sidang itu

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Suharno menjelaskan, sidang tersebut diagendakan pada pukul 09.00 WIB. PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim serta panitera penggantinya.

"Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," ucapnya.

2. Ini alasan Rizieq Shihab ajukan praperadilan

Azis Yanuar, Kuasa Hukum Anggota DPP FPI, Amir Hasanuddin yang melaporkan Gus Muwafiq (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, berkas gugatan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan, upaya hukum ini dilakukan untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dugaan diskriminasi yang terus-menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia kepada IDN Times, Selasa, 15 Desember 2020.

Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah. Tim kuasa hukum merasa penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: FPI dan PA 212 Buat Pernyataan Sikap, Minta Rizieq Shihab Dibebaskan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya