Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Digelar 4 Januari 2021
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan Praperadilan diajukan karena ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November lalu.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada 2021.
"Prapid Nomor 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq. Sidang pada Senin, 4 Januari 2021," kata Suharno kepada IDN Times, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Kak Seto Temui Anak dan Cucu Rizieq Shihab Pascapenembakan
1. PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim yang memimpin sidang itu
Suharno menjelaskan, sidang tersebut diagendakan pada pukul 09.00 WIB. PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim serta panitera penggantinya.
"Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," ucapnya.
Baca Juga: FPI dan PA 212 Buat Pernyataan Sikap, Minta Rizieq Shihab Dibebaskan