TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Kamis

Sidang putusan bersifat terbuka

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewan Pengawas KPK segera menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oelh Ketua KPK Firli Bahuri, pada Kamis 24 September 2020 pukul 09.00 WIB.

"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua

1. Terpapar COVID-19, Syamsuddin Haris akan diwakilkan

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Hasil Sidang putusan itu akan dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan dua anggota Dewas lainnya yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Akan tetapi, Syamsuddin Haris kini sedang menjalani perawatan di RS Pertamina, karena terpapar COVID-19.

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, Syamsuddin akan diwakilkan oleh anggota Dewas lainnya.

"Bisa (diwakilkan). (Sidang) hanya baca karena putusan sudah ada," ucap Harjono.

Diketahui, sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Akan tetapi, KPK menggelar tes swab mendadak, lantaran anggota Dewas berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar COVID-19.

2. Dewas dinilai lambat memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli

Jajaran Dewan Pegawas KPK menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri, terkait penggunaan helikopter mewah. Dewas juga diminta merekomendasikan agar Firli segera mengundurkan diri.

"Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang. Tinggal menyisakan problematika Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 September 2020.

Kurnia mengatakan, pihaknya beranggapan Dewas lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli. Semestinya, sejak beberapa waktu lalu, Dewas sudah bisa memutuskan hal tersebut.

"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ucapnya.

Baca Juga: Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup untuk Bayar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya