Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Kamis
Sidang putusan bersifat terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewan Pengawas KPK segera menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oelh Ketua KPK Firli Bahuri, pada Kamis 24 September 2020 pukul 09.00 WIB.
"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua
1. Terpapar COVID-19, Syamsuddin Haris akan diwakilkan
Hasil Sidang putusan itu akan dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan dua anggota Dewas lainnya yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Akan tetapi, Syamsuddin Haris kini sedang menjalani perawatan di RS Pertamina, karena terpapar COVID-19.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, Syamsuddin akan diwakilkan oleh anggota Dewas lainnya.
"Bisa (diwakilkan). (Sidang) hanya baca karena putusan sudah ada," ucap Harjono.
Diketahui, sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Akan tetapi, KPK menggelar tes swab mendadak, lantaran anggota Dewas berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar COVID-19.
Baca Juga: Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup untuk Bayar