TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!

Perluasan ganjil genap mulai berlaku 9 September 2019

IDN Times/Imam Rosidin

Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap akhirnya resmi diperluas. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

"Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September. Kemudian kita akan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai 12 Agustus sampai 6 September," jelasnya dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga: Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisi

1. Uji coba akan dilaksanakan di ruas jalan baru

IDN Times/Axel Jo Harianja

Syafrin menjelaskan, uji coba perluasan ganjil genap itu hanya akan dikenakan pada ruas jalan baru.

"Sementara koridor yang saat ini sudah berlaku, tetap permanen pemberlakuannya," jelas Syafrin.

2. Durasi waktu ganjil genap bertambah satu jam

Antara FOTO/Hafidz Mubarak A

Kemudian, durasi waktu pemberlakuan ganjil genap pada periode kedua bertambah satu jam. Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Sore hari semula jam 16.00-20.00, ini ada tambahan jadi 21.00," ungkap Syafrin.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil genap.

"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol. Jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan," katanya.

Tapi, kata Syafrin, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor dan kendaraan listrik. "Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," tuturnya.

3. Setelah uji coba selesai, polisi akan tindak pelanggar ganjil genap

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya bakal menindak pelanggar aturan ganjil genap setelah masa uji coba selesai.

"Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," katanya.

Baca Juga: Durasi Ganjil Genap di Jakarta Ditambah, Ini Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya