Soroti Tuntutan Pinangki, Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya Mundur
Seharusnya Jaksa Pinangki dituntut lebih berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, menyoroti Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun penjara, subsider Rp500 juta dan 6 bulan kurungan terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra.
Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum profesional dalam menuntut para tersangka.
"Harapan kita itu harusnya (tuntutannya) lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya Jaksa Agung waktu itu Pak, saya mengundurkan diri. Karena, saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," ujar Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disiarkan akun YouTube DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Saksi Rahmat Kenalkan Joko Tjandra ke Pinangki, Bertemu di Malaysia
1. Seharusnya Pinangki dituntut lebih berat
Supriansa kemudian membandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Urip, kata dia, dituntut 15 tahun penjara karena menerima suap Rp6 miliar terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki pada 2019-2020. Semestinya, semakin hari semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," katanya.
Baca Juga: Pinangki Menangis di Persidangan, Minta Belas Kasihan Majelis Hakim