Saksi Rahmat Kenalkan Joko Tjandra ke Pinangki, Bertemu di Malaysia

Pinangki pertama kali bertemu Joko Tjandra 12 November 2019

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus berlanjut. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Joko Soegiarto Tjandra dan Rahmat.

Rahmat pun menceritakan bagaimana awal mula perkenalan Pinangki dengan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

"Saya kenal terdakwa Ibu Pinangki bermula Juni-Juli 2019. Saya dikenalkan sahabat saya," kata Rahmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

1. Saksi sebut Joko Tjandra adalah 'Bos Malaysia'

Saksi Rahmat Kenalkan Joko Tjandra ke Pinangki, Bertemu di MalaysiaTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Rahmat menjelaskan, dia dan Pinangki menjalankan bisnis terkait pengadaan kamera CCTV dan robotic untuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pertama kali bertemu dengan Pinangki di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan.

Singkat cerita, bisnis keduanya tidak menemukan kesepakatan. Alhasil, Rahmat mundur dari bisnis tersebut. Pertemuan keduanya terjadi kembali beberapa kali. Hingga akhirnya, Pinangki minta dikenalkan dengan Joko Tjandra. Rahmat sendiri sudah kenal dengan Joko Tjandra sejak 15 Mei 2018.

"Saat itu, dia bilang 'Rahmat kenalin saya dong ke Joko Tjandra mau bisnis'. Karena Pinangki mau bisnis, saya coba kenalin dan konfirmasi ke beliau," ujar Rahmat.

"Saya bilang, itu (Joko Tjandra) 'Bos Malaysia'. Saya cari tahu dulu bisa ketemu atau tidak. Kurang lebih dua tiga hari, saya kirim nomor Pinangki ke Joko Tjandra lewat WA( WhatsApp) ," kata Rahmat lagi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?

2. Pinangki dan Joko Tjandra pertama kali bertemu pada 12 November 2019

Saksi Rahmat Kenalkan Joko Tjandra ke Pinangki, Bertemu di MalaysiaTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pada 11 November 2019, Joko Tjandra menghubungi Rahmat. Joko meminta agar Pinangki datang ke Malaysia pada 12 November 2019. Setelah setuju, akhirnya Rahmat dan Pinangki ke Malaysia.

Setibanya di bandara KLIA Kuala Lumpur, Rahmat dan Pinangki dijemput staf Joko Tjandra menuju gedung The Exchange 106.

"Dibawa ke kantor Pak Joko Tjandra di gedung tertinggi di Malaysia yang baru dibangun di The Exchange 106 sekitar jam 3 sore. Lalu, Pak Joko Tjandra kenalan sama Bu Pinangki," ungkap Rahmat.

Selama berbicara, Pinangki sempat memuji megahnya gedung tersebut. Dia juga menanyakan mengapa Joko Tjandra tidak berinvestasi saja di Indonesia.

"Lalu Pak Joko mengatakan 'Saya bagaimana mau bangun Indonesia kalau saya masih harus ditahan?' Lalu mereka bicara masalah hukum jadi saya menyingkir, tapi saya dengar bu Pinangki menyampaikan 'Bapak ikuti prosedurnya ditahan dulu, nanti PK (Peninjauan Kembali)-nya kita urusi," beber Rahmat.

Rahmat mengatakan, posisi duduk dia dengan Pinangki dan Joko tidak begitu dekat. Rahmat pun tidak mengetahui apakah dalam pertemuan itu Pinangki dan Joko membahas mengenai pengurusan fatwa MA.

"Seingat saya Bu Pinangki hanya mengatakan ada 'lawyer' yang biasa urus ke Mahkamah Agung. Nanti bahan hukumnya kita pelajari karena ini bidang doktor Pinangki di situ," ucap Rahmat.

3. Ini tiga dakwaan yang menjerat Pinangki

Saksi Rahmat Kenalkan Joko Tjandra ke Pinangki, Bertemu di MalaysiaPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AUS atau setara Rp7,4 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 444.900 dolar AS atau setara Rp6,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.

Baca Juga: Joko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polisi Rp15 M 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya