Tak Gunakan Masker saat Car Free Day, Warga Bakal Dikenakan Sanksi
Pelanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial dan denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi jalannya car free day (CFD) yang digelar kembali pada Minggu (21/6) mendatang.
Bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang aturan dan sanksi untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami tidak mau CFD itu terlihat masyarakat lalai, tidak menggunakan masker, tidak memperhatikan social distancing. Pasti akan Satpol PP tindak," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).
Baca Juga: Marak Virus Corona, Begini Suasana Car Free Day Jakarta
1. Masyarakat wajib membawa masker
Arifin mengatakan, saat ini tengah merapatkan berapa jumlah personel Satpol PP yang akan dikerahkan saat CFD. Dia menambahkan, semua warga diwajibkan membawa masker saat berolahraga.
"Kalau dia napasnya agak terganggu, kan bisa dibuka sedikit terus dipakai lagi. Pokoknya, masker wajib dibawa," ujarnya.
Baca Juga: Car Free Day Digelar Lagi Mulai 21 Juni, Kadishub DKI: PKL Dilarang