TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Gunakan Masker saat Car Free Day, Warga Bakal Dikenakan Sanksi

Pelanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial dan denda

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi jalannya car free day (CFD) yang digelar kembali pada Minggu (21/6) mendatang.

Bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang aturan dan sanksi untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami tidak mau CFD itu terlihat masyarakat lalai, tidak menggunakan masker, tidak memperhatikan social distancing. Pasti akan Satpol PP tindak," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca Juga: Marak Virus Corona, Begini Suasana Car Free Day Jakarta

1. Masyarakat wajib membawa masker

Warga berolahraga pagi dengan mengayuh sepeda di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (7/6/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Arifin mengatakan, saat ini tengah merapatkan berapa jumlah personel Satpol PP yang akan dikerahkan saat CFD. Dia menambahkan, semua warga diwajibkan membawa masker saat berolahraga.

"Kalau dia napasnya agak terganggu, kan bisa dibuka sedikit terus dipakai lagi. Pokoknya, masker wajib dibawa," ujarnya.

2. Warga yang melanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial dan denda

Rompi oranye untuk pelanggar PSBB di Jakarta (ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat)

Salah satu aturan dalam Pergub itu mengharuskan setiap orang mengenakan masker, ketika berada di tempat umum selama pemberlakuan PSBB.

Sanksi yang akan diberikan untuk pelanggar di antaranya, administratif teguran tertulis, kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Pelanggar juga bisa memilih sanksi apa yang bisa mereka lakukan. Jika tak sanggup membayar denda, maka mereka akan menjalankan sanksi kerja sosial.

Baca Juga: Car Free Day Digelar Lagi Mulai 21 Juni, Kadishub DKI: PKL Dilarang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya