TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat-Benny Tjokro Divonis Hari Ini 

Kedua akan menjalani sidang secara virtual di tahanan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Sidang dengan agenda vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Kedua akan menjalani sidang secara virtual di tahanan.

"Harapan kami, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Jaksa Bima Suprayoga kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020

1. Jaksa tegaskan tak ada manipulasi fakta dalam kasus Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat membantah terlibat dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benny juga menilai Jaksa telah memanipulasi fakta dengan kebohongan. Menanggapi hal ini, Bima pun membantahnya.

"Sidang terbuka untuk umum tidak ada manipulasi fakta. Nanti kita lihat putusan Majelis Hakim," ucap Bima.

2. Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya dituntut penjara seumur hidup

(Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup. Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini juga didenda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Heru Hidayat sebelumnya juga dituntut penjara seumur hidup. Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral ini juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.

Baca Juga: Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera Disidang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya