Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat-Benny Tjokro Divonis Hari Ini
Kedua akan menjalani sidang secara virtual di tahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang dengan agenda vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Kedua akan menjalani sidang secara virtual di tahanan.
"Harapan kami, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Jaksa Bima Suprayoga kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020
1. Jaksa tegaskan tak ada manipulasi fakta dalam kasus Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat membantah terlibat dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny juga menilai Jaksa telah memanipulasi fakta dengan kebohongan. Menanggapi hal ini, Bima pun membantahnya.
"Sidang terbuka untuk umum tidak ada manipulasi fakta. Nanti kita lihat putusan Majelis Hakim," ucap Bima.
Baca Juga: Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera Disidang