Terdakwa Kasus Senjata Ilegal Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah
Jadi tahanan rumah karena alasan kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, disebut telah menjadi tahanan rumah. Hal itu diungkapkan pengacara Kivlan, Tonin Tachta.
"(Benar) Tahanan rumah," kata Tonin saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Senin (16/12).
Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang diterima, Kivlan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan (berobat jalan).
Baca Juga: Kivlan Zen Didakwa Memberikan Rp25 Juta untuk Mata-Matai 2 Menteri
1. Kivlan diminta jalani pemulihan kesehatan melalui terapi dan operasi di RSPAD
Berdasarkan surat tersebut, Kivlan diminta menjalani pemulihan kesehatan melalui terapi dan operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto Nomor : B/3463/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 dan terdakwa selesai melakukan tindakan medis tersebut maka untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu adanya Penetapan untuk terdakwa melanjutkan masa penahanan 30 hari yang tersisa dengan status tahanan rumah," demikian bunyi keterangan dalam surat penetapan tersebut.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen Ditolak