TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kasus Senjata Ilegal Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah

Jadi tahanan rumah karena alasan kesehatan

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, disebut telah menjadi tahanan rumah. Hal itu diungkapkan pengacara Kivlan, Tonin Tachta.

"(Benar) Tahanan rumah," kata Tonin saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Senin (16/12).

Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang diterima, Kivlan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan (berobat jalan). 

Baca Juga: Kivlan Zen Didakwa Memberikan Rp25 Juta untuk Mata-Matai 2 Menteri

1. Kivlan diminta jalani pemulihan kesehatan melalui terapi dan operasi di RSPAD

IDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan surat tersebut, Kivlan diminta menjalani pemulihan kesehatan melalui terapi dan operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto Nomor : B/3463/XII/2019 tanggal 4 Desember 2019 dan terdakwa selesai melakukan tindakan medis tersebut maka untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu adanya Penetapan untuk terdakwa melanjutkan masa penahanan 30 hari yang tersisa dengan status tahanan rumah," demikian bunyi keterangan dalam surat penetapan tersebut.

2. Surat penetapan ditandatangani Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam surat itu juga disebutkan, Kivlan menjadi tahanan rumah terhitung sejak 12 hingga 26 Desember 2019. Kivlan juga diberikan izin untuk menjalani program fisioterapi selama dua kali dalam seminggu, yaitu hari Selasa dan Kamis.

Program fisioterapi itu akan dikawal langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Surat ini pun telah ditandatangani sejak Rabu (11/12) lalu oleh Hariono selaku ketua majelis hakim, serta dua orang hakim anggota bernama Saifudin Zuhri dan Agung Suhendro. Ketiganya juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan surat penetapan tersebut.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen Ditolak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya