Terima Suap dari Imam Nahrawi, Satu Pegawai Tahanan KPK Dipecat
Pegawai itu dinyatakan melanggar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) hari ini menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap yang bertugas di bidang Pengamanan Biro Umum KPK. Pegawai berinisial TK itu juga sudah diberikan sanksi.
"Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan
1. TK disebut menerima gratifikasi yang dianggap suap
Ali menjelaskan, berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap," ujar Ali.
Baca Juga: Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak