TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Suap dari Imam Nahrawi, Satu Pegawai Tahanan KPK Dipecat

Pegawai itu dinyatakan melanggar kode etik

Mantan Menpora, Imam Nahrawi (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) hari ini menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap yang bertugas di bidang Pengamanan Biro Umum KPK. Pegawai berinisial TK itu juga sudah diberikan sanksi.

"Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan

1. TK disebut menerima gratifikasi yang dianggap suap

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap," ujar Ali.

2. TK menerima uang dari Imam Nahrawi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ali mengungkapkan, TK dianggap melanggar kode etik lantaran berhubungan langsung dengan seorang tahanan. Padahal, perkaranya sedang ditangani lembaga antirasuah. TK juga disebut memberikan nomor kontaknya kepada tahanan itu.

Tahanan tersebut merupakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Selain itu, TK juga menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek.

"TK meminjam uang sebesar Rp800 ribu dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300ribu," ungkap Ali.

Baca Juga: Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya