Terjerat Kasus Makar, Kivlan Zen Dicekal
Ia juga akan diperiksa pada Senin pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zen, Jumat (10/5) sore ini. Pemeriksaan itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat diri mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kivlan Zen ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Piddana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hal itu menyusul beredarnya sebuah foto yang menampakkan seorang petugas polisi tengah memperlihatkan sebuah surat kepada Kivlan yang tengah berada di bandara.
"Itu fotonya ngasih surat panggilan dia itu," kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/5) malam.
Menurut Argo, polisi yang tampak di foto itu menghampiri Kivlan yang hendak pergi ke luar kota. Personel Bareskrim Polri memberikan sruat panggilan kepada Kivlan yang saat itu tengah berada di ruang tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Itu Mabes, kita (tim) gabungan," sambung Argo.
Baca Juga: Kivlan Zein Sebut SBY Licik, Agum Gumelar: Tak Patut SBY Dicaci
1. Kivlan juga dicegah pergi ke luar negeri
Terlepas dari hal itu, Argo juga mengatakan Kivlan telah dicekal agar tidak berpergian ke luar negeri.
"Dia dicekal kok. Ya dicekal (keluar negeri)," ujar Argo.
Argo menambahkan, pencekalan itu sudah lewat prosedur yang ada, yakni melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Ya. Sudah dikirim (ke Imigrasi)," katanya lagi.
Baca Juga: Polri: Laporan Dugaan Makar Kivlan Zein Masih Dianalisa
Baca Juga: Diduga Berupaya Makar dan Sebar Hoaks, Kivlan Zein Dipolisikan