Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur Prestasi
Jalur prestasi tidak ada aturan usia minimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA sudah dibuka pada Kamis (25/6). Namun, banyak calon murid yang tidak diterima karena aturan seleksi usia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, calon murid baru yang tidak lolos masih bisa menggunakan jalur prestasi.
"Bagi calon peserta didik yang belum ada di jalur zonasi atau belum keterima di jalur zonasi, dapat melakukan kembali di jalur prestasi," katanya di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Baca Juga: DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen, Kenapa?
1. Jalur prestasi tidak ada aturan usia minimal
Nahdiana menjelaskan, untuk mengikuti jalur prestasi dilihat berdasarkan nilai akademis, melainkan nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang dikalikan nilai akreditasi. Pendaftaran jalur prestasi ini akan dimulai pada 1 Juli mendatang.
"Tidak ada usia yang diperhitungkan di sini. Jadi, mereka yang belum diterima di jalur afirmasi karena usia, maka dapat melakukan dan diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," jelas Nahdiana.
"Jadi, secara peraturan dalam Kemendikbud usianya masih bisa memenuhi, maka boleh masuk. Tua, muda, pintar, belum pintar, mampu dan tidak mampu," sambungnya.
Baca Juga: Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta
Baca Juga: Aturan Siswa Berumur Lebih Tua Lolos PPDB Juga Dilakukan Disdik Jabar