Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru
Layanan SIM, STNK, hingga BPKB kembali beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di tengah pandemik COVID-19, hingga 30 Juni 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat harus memperhatikan aturan tersebut.
"Apabila pemegang SIM tersebut tidak memperpanjang di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tapi, harus bikin SIM baru," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu Pelayanannya
1. Polisi tidak akan menilang warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis hingga 29 Juni
Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya tidak akan menilang masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di tengah pandemik COVID-19.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," ujar Hedwin saat dikonfirmasi hari ini.
Hedwin menjelaskan, meski layanan SIM telah dibuka kembali sejak Sabtu (30/5) lalu, masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM. Sebab, pihak kepolisian telah memberikan dispensasi.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Sudah Habis? Tenang, Polisi Tidak Akan Menilang