TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Timbulkan Polemik, Jaksa Agung Cabut Pedoman tentang Pemeriksaan Jaksa

Pedoman diduga diedarkan oknum yang tidak bertanggung jawab

Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutuskan mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pencabutan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.

"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Sehingga, pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal Pidana

1. Pedoman diduga diedarkan oknum yang tidak bertanggung jawab

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari mengatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Dia mengklaim, beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," katanya.

2. Akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk menjalankan pedoman itu

IDN Times/DJKI

Hari menjelaskan, pedoman itu menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Alhasil, perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Perbedaan interpretasi itu ditunjukkan dalam Pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pasal itu berbunyi, 'Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung'.

"Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama. Namun hingga saat ini, masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," ucap Hari.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kalau Ada Jaksa Nakal, Saya Binasakan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya