Timbulkan Polemik, Jaksa Agung Cabut Pedoman tentang Pemeriksaan Jaksa
Pedoman diduga diedarkan oknum yang tidak bertanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutuskan mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pencabutan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Sehingga, pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal Pidana
1. Pedoman diduga diedarkan oknum yang tidak bertanggung jawab
Hari mengatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Dia mengklaim, beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," katanya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kalau Ada Jaksa Nakal, Saya Binasakan!