TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tulis Surat Diselamatkan DKM Al-Falaah, Ninoy: Kalau Tak Saya Dibunuh

Sebanyak 13 orang jadi tersangka kasus penganiayaan Ninoy

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial sekaligus relawan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ninoy Karundeng, mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Ia mengaku dianiaya beberapa orang di Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Minggu (30/9) lalu. Proses hukum kasus penganiayaan ini masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Belum tuntas kasus ini diungkap, beredar surat pernyataan dari Ninoy, yang meminta maaf kepada pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah. Lantas, benarkah surat pernyataan itu?

Baca Juga: DKM Masjid Al-Falaah Bantah Adanya Penyekapan, Ninoy: Itu Tidak Benar!

1. Ninoy: Saya tidak bisa berbuat apapun kecuali mengikuti mereka

Dok. Istimewa

Ninoy mengaku, surat pernyataan itu memang dibuat dirinya. Dia menulis surat itu agar nyawanya bisa diselamatkan.

"Kalau saya tidak menulis, saya akan dibunuh. Saya tidak bisa berbuat apapun kecuali mengikuti mereka. Bahkan, sampai di situ mereka sudah mempersiapkan macam-macam," ungkap Ninoy di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10) malam.

Berikut ini surat pernyataan Ninoy selengkapnya:

Jakarta,01-10-2

"SURAT PERNYATAAN"

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ninoy N Karundeng
TTL : Jakarta, 04-05-1976
Alamat : (tidak kami tuliskan)

Menyatakan bahwa saya telah ditolong dan diselamatkan oleh DKM masjid Al Falah dan tim medis serta warga.

Adapun luka memar dan lebam yang saya alami adalah akibat kesalahpahaman.

Dengan ini saya tidak akan menuntut dan mempermasalahkan kejadian ini dan semua sudah diselesaikan dengan baik.

Demikian surat pernyataan ini saya buat berdasarkan kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.

Saya juga menyatakan terima kasih kepada DKM masjid Al Falah dan tim medis serta masyarakat.

yang membuat pernyataan

Jakarta 01-10-2019

Ninoy N K

2. Polisi menetapkan 13 tersangka terkait kasus penganiayaan Ninoy

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka terkait dugaan penganiayaan Ninoy. Antara lain AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan AR. Pada Selasa (8/10) lalu, Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar alias Doni, dan satu orang lainnya berinisial F alias Ferry, juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk tersangka TR, tidak ditahan lantaran alasan kesehatan. Kemudian, dari 13 orang tersangka itu, tiga di antaranya adalah perempuan. Mereka dijerat Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan yang terlibat penganiayaan dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP.

Polisi pada Rabu (10/9) lalu juga telah memintai keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Untuk mendalami kasus ini, polisi pada Kamis (10/10) kemarin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pembina DKM Al-Falaah, Iskandar dan Ketua Media Center PA 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Baca Juga: Diperiksa soal Kasus Ninoy Karundeng, Begini Penjelasan Novel Bamukmin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya