TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksinasi COVID-19, Ini Saran KPK Kepada Kemenkes

Pendataan jadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pendataan penerima vaksin COVID-19 dilakukan secara akuntabel. Menurut Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.

"Dari data yang dirilis situs Kementerian Kesehatan per hari ini, 42 persen tenaga kesehatan dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama telah divaksinasi. Ini artinya, ada kemajuan sejak akhir pekan lalu baru 25 persen yang telah divaksin," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 Massal di Istora Senayan

1. Rendahnya cakupan vaksinasi dikarenakan pendataan

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi mengatakan salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan adalah terkait pendataan. Data nakes yang dimiliki Kemenkes, kata Ipi, bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Data tersebut belum terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap dia.

2. Data Dukcapil dinilai sudah rapi dan padan dengan NIK

Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ipi menyampaikan, atas dasar itu, pihaknya mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini bertujuan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin COVID-19.

"Data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Per 31 Desember 2020 Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia. Informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8 persen data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual," ungkapnya.

Ipi menuturkan, masukan itu telah disampaikan dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan pada hari ini.

"Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi dan valid. Karena, data berasal dari satu sumber," tuturnya.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Corona Global Tembus 104 Juta, Dunia Gencar Vaksinasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya