Vaksinasi COVID-19, Ini Saran KPK Kepada Kemenkes
Pendataan jadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pendataan penerima vaksin COVID-19 dilakukan secara akuntabel. Menurut Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.
"Dari data yang dirilis situs Kementerian Kesehatan per hari ini, 42 persen tenaga kesehatan dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama telah divaksinasi. Ini artinya, ada kemajuan sejak akhir pekan lalu baru 25 persen yang telah divaksin," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 Massal di Istora Senayan
1. Rendahnya cakupan vaksinasi dikarenakan pendataan
Ipi mengatakan salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan adalah terkait pendataan. Data nakes yang dimiliki Kemenkes, kata Ipi, bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Data tersebut belum terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap dia.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Corona Global Tembus 104 Juta, Dunia Gencar Vaksinasi