Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA, Apa Kata KPK?
MA sunat vonis Anas Urbaningrum dari 14 tahun jadi 8 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (30/9/2020), mengurangi atau menyunat hukuman terpidana korupsi, Anas Urbaningrum, berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada masyarakat.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Anas Urbaningrum: Saya Tak Punya Uang untuk Bayar Fasilitas di Lapas
1. KPK tidak bisa mengajukan upaya hukum lain atas hasil PK tersebut
Lebih lanjut, Nawawi mengatakan, pihaknya berharap MA segera memberikan salinan keputusan perkara tersebut.
"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.
Sementara itu, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejak awal pihaknya sudah prihatin terhadap putusan PK MA yang menurunkan pidana bagi para koruptor.
"Bagi KPK, ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.
Senada dengan Nawawi, sekali pun PK adalah hak dari terpidana, masyarakat yang mengawal dan menilai setiap putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Lagi, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa Lakukan Sumpah Kutukan