Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuntutannya Gak Jelas!
Pengacara berharap Wahyu Setiawan dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara gegara menerima suap. Menanggapi hal ini, penasihat hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan menilai, tuntutan terhadap kliennya itu berbeda dengan apa yang didakwakan.
"Di mana dakwaannya menerima hadiah atau janji untuk pengurusan pergantian antar waktu (PAW). Namun, tuntutannya malah tidak jelas apakah PAW pergantian calon terpilih atau pengalihan suara ke Harun Masiku," kata Tony kepada IDN Times, Senin (3/8/2020).
"Dengan itu, kami merasakan keragu-raguan Jaksa dalam merumuskan tuntutannya. Semoga saja yang kami rasakan sama dengan yang dirasakan Majelis Hakim dan mengambil putusan yang adil," sambungnya.
Baca Juga: Wahyu Setiawan akan Disidang, Pengacara Berharap Bisa Dituntut Bebas
1. Pengacara berharap Wahyu Setiawan dibebaskan
Sebelumnya, Tony mengatakan, pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu sesuai fakta persidangan. Tony menjelaskan, kliennya itu didakwa dugaan suap pergantian antar waktu Harun Masiku. Akan tetapi, KPU tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pergantian antar waktu.
"Karena menurut UU MD3 itu, pengajuan pergantian antar waktu hanya bisa dilakukan apabila partai politik mengajukan ke pimpinan DPR RI," jelasnya.
Dalam fakta persidangan pula, lanjut Tony, Saeful Bahri selaku pemberi suap juga mengetahui bahwa PAW itu hanya bisa dilakukan melalui partai politik.
"Berdasarkan itu pula lah, kita berharap Bapak Wahyu dituntut bebas atau setidak-tidaknya onslag. Karena perbuatan menerima uang dari Saeful dan Tio sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh DKPP dan dalam fakta dilihat bukanlah merupakan perbuatan pidana," ucap Tony.
Lebih lanjut, Jaksa kata Tony, tidak perlu ragu dan khawatir akan polemik di masyarakat ketika menuntut Wahyu bebas atau onslag.
"Karena itu sudah sesuai fakta. Karena lebih baik membebaskan 10 penjahat dari pada menahan satu orang yang tidak bersalah," tuturnya.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan Saja