Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan Saja

Wahyu bersedia membuka kasus Harun, pilkada, hingga pilpres

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, bersedia menjadi justice collabolator (JC). JC merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkannya.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC. KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan. Dan tentu jika dikabulkan, akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

1. Wahyu seharusnya terbuka sejak awal penyidikan

Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan SajaPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ali mengatakan, Wahyu seharusnya terbuka sejak awal penyidikan, hingga memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan. Baik itu terhadap perkara saat ini, maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui.

"Dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujarnya.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat

2. Wahyu juga bisa menjadi whistle blower

Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan Saja(Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Meski begitu, jika seandainya JC tidak dikabulkan, mantan Komisioner KPU itu bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui.

"Disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK. Dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya, apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," ucapnya.

3. Wahyu bersedia membuka kasus Harun, pilkada, hingga pilpres

Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan SajaEks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam membenarkan kliennya mengajukan diri sebagai JC.

"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020 seperti dikutip dari Antara.

Saiful menyatakan, Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu.

"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku, maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," katanya.

4. Wahyu Setiawan mengaku menerima suap

Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan Saja(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Wahyu mengaku menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Saya mengakui sepenuhnya, saya melalui adik sepupu saya menerima Rp500 juta dari Pak Thamrin. Saya pikir yang transfer Pak Thamrin, ternyata orang lain," kata Wahyu Senin, 20 Juli 2020.

Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tak hanya itu, Wahyu juga menerima uang 15 ribu dolar Singapura, dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.

"Saya jujur saja pak Jaksa di forum pengadilan ini, saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," ucapnya.

"Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," sambungnya.

Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani. Sedangkan sisa uang dari Harun, dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denga Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Harun Masiku, masih berstatus buron.

Baca Juga: Harun Masiku Sudah Buron Selama 6 Bulan, KPK Gimana Nih?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya