Wakil Ketua KPK: Jangan Rendahkan Independensi Kami karena soal Gaji!
Istana: PP 41 Tahun 2020 Tidak Kurangi Independensi KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron meminta semua pihak tidak merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian berubah setelah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.
Menurutnya, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman, bahwa KPK adalah penegak hukum.
"Dan karenanya, independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum. Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia, yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," ujar Gufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK
1. Eks wakil ketua KPK soroti sistem penggajian pegawai KPK
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyoroti perubahan sistem penggajian untuk pegawai KPK. Perubahan sistem itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di situ dikatakan bahwa gaji KPK itu ada tiga komponen, satu gaji, dua tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu sejak KPK ada, itu sudah menyoroti pentingnya single salary system," katanya dalam diskusi virtual bertajuk Proyek Masa Depan Pemberantasan Korupsi, Senin 10 Juli 2020.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 dijelaskan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan, juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Menurut Laode, single salary system penting dilakukan agar pemberian gaji itu mudah dikontrol. Bahkan, usulan single salary system itu sudah digaungkan sejak 2010. "Jadi bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar yang seperti KPK, malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah," kritik Laode.
Baca Juga: Istana: PP Nomor 41 Tahun 2020 Tidak Mengurangi Independensi KPK