BRI Gandeng Askrindo dan Jamkrindo Menjamin Kredit Modal UMKM
Menggerakkan kembali UMKM yang terdampak pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI merilis PMK nomor 71/2020 mengenai tata cara penjaminan untuk UMKM dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menindaklanjuti beleid tersebut, Bank BRI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Askrindo dan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang ditunjuk oleh Kemenkeu RI untuk menjamin kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku UMKM terdampak COVID-19 pada Selasa (6/7) di Jakarta.
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari mandat pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan menggerakkan kembali UMKM yang terkena dampak pandemik sehingga debitur UMKM bisa bertahan atau kembali beraktivitas. Selain itu, melalui mekanisme penjaminan ini perseroan juga semakin optimis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Direktur Utama Bank BRI, Sunarso.
1. Adapun kriteria bagi UMKM selaku terjamin pinjaman
Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, terdapat beberapa kriteria bagi UMKM selaku terjamin, antara lain pelaku UMKM baik perseorangan, koperasi, maupun badan usaha dengan plafond maksimal Rp10 miliar dengan tenor pinjaman maksimal 3 tahun. Selain itu, debitur mempunyai kolektibilitas Performing Loan per 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Askrindo dan Jamkrindo akan menjamin pinjaman program PEN yang direalisasikan dan pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin dimaksud.
“Bank BRI sebagai penyalur kredit akan selalu tetap menerapkan asas prudential banking serta berpedoman pada syarat dan ketentuan atas penjaminan tersebut,” tambah Sunarso.