KPU Trenggalek Wajibkan Tamu Tes Swab saat Pengundian Nomor Paslon
Untuk mencegah penularan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh tamu undangan yang hadir pada tahapan pengundian nomor urut paslon Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab. Hasil tes swab tersebut nantinya harus ditunjukkan sebelum masuk ke lokasi acara.
Aturan ini diberlakukan setelah salah satu kandidat mengganti hasil tes swab dengan hasil rapid test saat tahap pendaftaran. Kandidat tersebut kemudian diketahui positif COVID-19 dan KPU harus mengundur sejumlah tahapan lain.
1. Rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Trenggalek
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menjelaskan, tahapan pengundian nomor urut ini akan digelar besok Kamis (24/9/2020) di Hotel Hayam Wuruk. Syarat menunjukkan hasil tes swab ini merupakan rekomendasi dari tim gugus tugas setempat. Selain tamu undangan, seluruh staf KPU juga melakukan tes swab.
"Ini merupakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Trenggalek, untuk meminimalisir kemungkinan penularan virus corona," jelasnya, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Satu Calon Kepala Daerah Trenggalek Dinyatakan Positif COVID-19
Baca Juga: Satu Bakal Calon di Trenggalek Sudah Sembuh dari COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.