Pengepul Benur di Trenggalek Ditangkap Polisi
Kirim benur ke sebuah perusahaan untuk diekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pengepul baby lobster atau benur. Pelaku berinisial ED, merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengumpulkan dan membeli benur dari para nelayan untuk dijual kembali. Sebelumnya, ED sudah dua kali ditangkap polisi.
1. Sudah lima kali mengirim benur ke sebuah perusahaan
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan ED bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan benur di wilayah Watulimo. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan 2.367 ekor benur yang sudah siap kirim. Lantaran tidak bisa menunjukkan surat izin usaha perikanan, pelaku kemudian dibawa untuk mejalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak lima kali ke sebuah perusahaan yang merupakan pengepul utama," jelasnya, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Penyelundupan 38 Ribu Benih Lobster Lewat Bandara Juanda Digagalkan
Baca Juga: Polres Trenggalek Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ribu Benur
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.