Satu Calon Dinyatakan Positif COVID-19, KPU Trenggalek Tunda Tahapan
Tak tunjukkan surat hasil swab saat mendaftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda sejumlah tahapan dalam Pilkada tahun ini. Hal ini dilakukan menyusul diketahuinya salah satu calon, yang dinyatakan positif COVID-19.
Calon tersebut belum melakukan tes kesehatan di RSAL Surabaya, dan masih menjalani isolasi di luar kota. KPU berharap calon tersebut bisa segera dinyatakan negatif sebelum tanggal 24 September mendatang, sehingga dapat mengikuti tahapan penetapan sesuai dengan jadwal.
1. Calon mendaftar di hari pertama
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Hadi menjelaskan calon tersebut mendaftar pada 4 September. Saat mendaftar, calon ini tidak menyertakan hasil tes swab dan menggantinya dengan hasil rapid test. Calon itu beralasan sudah melakukan tes swab namun hasilnya belum keluar.
Setelah proses pendaftaran, semua calon mengikuti tes kesehatan di RSAL Surabaya pada 7 - 8 September. Namun yang bersangkutan tidak dapat mengikuti karena hasil swab belum keluar. "Tanggal 7 September malam hasil tes swab nya keluar dan yang bersangkutan dinyatakan positif corona," ujarnya, Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: Bapaslon Positif COVID-19, Transparansi KPU Surabaya Dipertanyakan
Baca Juga: Dua Pasang Bacabup dan Bacawabup Trenggalek Kompak Daftar Hari Pertama
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.