TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Calon Dinyatakan Positif COVID-19, KPU Trenggalek Tunda Tahapan

Tak tunjukkan surat hasil swab saat mendaftar

Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, IDN Times / istimewa

Trenggalek, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda sejumlah tahapan dalam Pilkada tahun ini. Hal ini dilakukan menyusul diketahuinya salah satu calon, yang dinyatakan positif COVID-19.

Calon tersebut belum melakukan tes kesehatan di RSAL Surabaya, dan masih menjalani isolasi di luar kota. KPU berharap calon tersebut bisa segera dinyatakan negatif sebelum tanggal 24 September mendatang, sehingga dapat mengikuti tahapan penetapan sesuai dengan jadwal.

1. Calon mendaftar di hari pertama

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Hadi menjelaskan calon tersebut mendaftar pada 4 September. Saat mendaftar, calon ini tidak menyertakan hasil tes swab dan menggantinya dengan hasil rapid test. Calon itu beralasan sudah melakukan tes swab namun hasilnya belum keluar.

Setelah proses pendaftaran, semua calon mengikuti tes kesehatan di RSAL Surabaya pada 7 - 8 September. Namun yang bersangkutan tidak dapat mengikuti karena hasil swab belum keluar. "Tanggal 7 September malam hasil tes swab nya keluar dan yang bersangkutan dinyatakan positif corona," ujarnya, Sabtu (12/9/2020).

2. Tunda tahapan untuk satu pasangan calon

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Hadi saat memberi penjelasan, IDN Times / istimewa

Pihak KPU kemudian menggelar rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat, membahas masalah ini. Hasilnya, sejumlah tahapan pasca pendaftaran diundur untuk satu pasangan calon. Tahapan yang diundur di antaranya pemeriksaan kesehatan, verifikasi dan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon.

Penundaan tahapan ini hanya berlaku untuk satu pasangan calon, dan satu lainnya tetap berlangsung sesuai jadwal. "Meskipun yang dinyatakan positif hanya satu orang, namun tahapan tetap harus diikuti oleh pasangan calon," tuturnya.

Baca Juga: Bapaslon Positif COVID-19, Transparansi KPU Surabaya Dipertanyakan

3. KPU Enggan buka nama calon

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Hadi saat memberi penjelasan, IDN Times / istimewa

Gembong sendiri enggan menyebutkan nama atau inisial calon yang dinyatakan positif tersebut. Yang bersangkutan diketahui sedang menjalani isolasi di luar kota. Untuk tahapan penetapan, KPU masih akan menunggu perkembangan kondisi kesehatannya. Diharapkan calon tersebut sudah dinyatakan negatif, sebelum jadwal penetapan pasangan calon pada 24 September mendatang. "Kalau belum negatif kita akan gelar rapat pleno lagi untuk membahasnya," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Pasang Bacabup dan Bacawabup Trenggalek Kompak Daftar Hari Pertama

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya