Anak Punk Demo DPR: Jangankan Bayar Denda, untuk Hidup Saja Susah!
Anak punk resah dengan pasal pidana gelandangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aksi demonstrasi yang dilaksanakan oleh 30 anak punk se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di depan gedung MPR/DPR RI, Kamis (26/9) siang, direspons oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Menurut Indra, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dibahas oleh Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), dan menjadi substansinya mereka.
"Orang kan melihat sepotong-sepotong saja kan ya, semua RUU ini ada naskah akademisnya. Jadi sebaiknya yang menjelaskan Komisi III dan kalau saya kan gak berkewenangan menjelaskan substansi materi hukum. Intinya jangan membaca secara sepotong, tetapi dibaca secara keseluruhan dan dimaknai secara bersama," jelasnya kepada IDN Times.
Baca Juga: Polisi Temukan Pelajar SD Pakai Olesan Odol Kumpul di Belakang DPR
1. Anak punk resah dengan pasal pidana denda Rp1 juta bagi gelandangan
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 anak punk se-Jabodetabek menggelar demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Aksi mereka mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian.
Mereka demo karena menilai RKUHP sangat kontroversial terhadap kehidupan mereka sehari-hari. Sebab, terdapat salah satu pasal yang menyebutkan gelandangan dapat dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Mahasiswa Tak Demo DPR Hari Ini, Ketua BEM UI: Kami Kawal 30 September