BPN Siap Gugat Dugaan Kecurangan Pileg 2019 ke MK
BPN akan terus menuntut keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Prabowo-Sandiaga menolak hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), karena diduga banyak dugaan kecurangan Pemilu 2019. Bahkan, dugaan kecurangan itu disebut-sebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan Pemilu di Jawa Tengah, Ganjar: Buktikan Saja
1. BPN akan terus menuntut keadilan
Ketua Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco mulai memberikan sinyal akan menempuh jalur hukum ke MK.
"Jadi, kami kemarin sudah menolak penghitungan suara di KPU. Itu mencakup Pilpres dan Pileg," kata Sufmi di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Baca Juga: Tim Cyber BPN Sebut Ada Dugaan Pemilih Siluman di Jatim dan Jateng