BPN Siap Gugat Dugaan Kecurangan Pileg 2019 ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Prabowo-Sandiaga menolak hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), karena diduga banyak dugaan kecurangan Pemilu 2019. Bahkan, dugaan kecurangan itu disebut-sebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
1. BPN akan terus menuntut keadilan
Ketua Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco mulai memberikan sinyal akan menempuh jalur hukum ke MK.
"Jadi, kami kemarin sudah menolak penghitungan suara di KPU. Itu mencakup Pilpres dan Pileg," kata Sufmi di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan Pemilu di Jawa Tengah, Ganjar: Buktikan Saja
2. BPN menyebut beberapa daerah terjadi dugaan kecurangan Pileg 2019
Menurut Sufmi, BPN menduga terjadi dugaan kecurangan Pileg 2019 di beberapa daerah.
Editor’s picks
"Dalam Pileg 2019 ini, kami temukan juga terjadi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif di beberapa daerah. Antara lain, misalnya DKI Jakarta 3 dan Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata dia.
3. BPN akan mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pileg 2019 ke MK
Dalam dugaan kecurangan Pileg 2019, BPN akan mengajukan gugatan ke MK.
"Sehingga, dalam Pileg 2019 ini, kami akan menyelesaikan di MK, karena ada perhitungan angka yang mesti diperbaiki," kata Sufmi.
4. Dugaan kecurangan Pilpres 2019 belum akan dibawa ke MK
Meski ada wacana kasus dugaan kecurangan Pileg 2019 akan dibawa ke MK, namun tak sama dengan Pilpres 2019. Sementara ini, BPN masih memperkarakan kasus dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu.
"Belum. Ini kan sementara Pilpres sedang kami ajukan ke Bawaslu RI," ucap dia.
Baca Juga: Tim Cyber BPN Sebut Ada Dugaan Pemilih Siluman di Jatim dan Jateng