Diperiksa Penyidik KPK Selama 6 Jam, Jonan Ditanya Tupoksi Menteri
Jonan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai diperiksa selama enam jam, Menteri ESDM Ignasius Jonan akhirnya melangkah keluar dari ruang penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/5). Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14:40 WIB sambil menenteng sejumlah dokumen.
Ditanya oleh media apa saja pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik, mantan Menteri Perhubungan itu hanya menyebut ditanyakan soal tupoksinya sebagai Menteri dan pengetahuannya terkait proyek PLTU Riau-1. Lalu, apa lagi yang ditanyakan oleh penyidik KPK? Sebab, keterangan dari Jonan dinilai penting sehingga walau sudah tiga kali absen, ia tetap diminta untuk hadir ke gedung KPK.
Baca Juga: Menteri ESDM Ignasius Jonan Akhirnya Memenuhi Panggilan KPK
1. Jonan mengaku ditanya soal tupoksinya sebagai Menteri ESDM
Ini merupakan pemanggilan ulang Jonan keempat oleh penyidik KPK. Ia sudah absen sebanyak tiga kali ketika dipanggil lantaran masih harus melakukan tugas dinas ke luar negeri. Jonan sempat berkunjung ke Italia, Jepang dan Amerika Serikat.
Sementara, keterangannya pada hari ini dibutuhkan untuk tersangka pengusaha Samin Tan dan Direktur non aktif PT PLN, Sofyan Basir. Lalu, apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada Jonan?
"Soal tupoksi, tupoksinya kan di Menteri di bidang pertambangan, atau minerba. Sudah ada tupoksi di bidang kelistrikan," kata Jonan kepada media pada sore tadi.
Ia juga ditanya soal peranannya di Kementerian ESDM, baik di bidang pertambangan dan kelistrikan.
"(Kewenangan memberikan) persetujuan sampai di mana, mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," kata dia.
Namun, ketika ditanya mengenai pengakuan Eni Saragih di persidangan bahwa ia menerima uang SGD$10 ribu dari Jonan, mantan Dirut PT KAI hanya membisu.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1