TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanpa 4 Komisioner, Ketua Bawaslu RI Registrasi Sengketa Pemilu ke MK

Abhan membawa 134 alat bukti Bawaslu

IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah resmi melakukan registrasi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6).

Pada kesempatan itu hanya Ketua Bawaslu, Abhan yang hadir untuk mendaftarkan sebagai pihak yang akan bersengketa di MK. Ia datang pukul 14.59 WIB, satu menit lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pukul 15.00 WIB. Meski tanpa didampingi empat komisioner Bawaslu, Abhan datang bersama beberapa staf.

1. Posisi Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan

IDN Times/Denisa Tristianty

"Terkait dengan kehadiran kami di Mahkamah Konstitusi adalah sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi posisi Bawaslu terkait PHPU Pilpres, sebagai pemberi keterangan," kata Abhan kepada wartawan pukul 15.20 WIB.

Abhan hanya sekitar 20 menit berada di meja registrasi MK. Ia juga menjelaskan peran Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.

"(Bawaslu) diberikan hak untuk menyampaikan keterangan, dua hari sebelum sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni. Maka hari ini, kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu," ucap dia.

2. Bawaslu serahkan materi berisi keterangan mengenai 4 hal

IDN Times/Denisa Tristianty

Selain itu, Abhan juga menerangkan materi terkait PHP Pilpres 2019 yang disampaikan Bawaslu ke MK. Materi setebal 151 halaman itu berisi empat hal.

"Pertama adalah hasil pengawasan hasil Pemilu 2019, terutama karena terkait soal Pilpres tentu dari hasil pengawasan Pilpres. Dari tahapan awal, sampai kemarin rekapitulasi (suara nasional)," kata dia.

Kedua, kata dia, terkait tindak lanjut laporan maupun temuan dari selama proses tahapan Pemilu 2019.

"Yang ketiga adalah terkait keterangan Bawaslu terkait pokok pokok yang menjadi dalil dalil, yang terdapat di (dalam) permohonan (PHP Pilpres) menyampaikan persoalan Bawaslu. Maka, kami menjawab di keterangan," ujar dia.

Keempat, lanjut dia, terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pemohon. Keterangan Bawaslu kali ini berisi 12 rangkap.

Baca Juga: Bawaslu dan KPU RI Kirim Berkas Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

3. Bawaslu serahkan 134 alat bukti

IDN Times/Denisa Tristianty

Selain materi berisi keterangan tersebut, setumpuk alat bukti turut diserahkan Bawaslu kepada MK untuk persidangan PHP Pilpres 2019.

"Alat bukti kami ada 134, itu yang kami serahkan hari ini. Alat buktinya terkait hasil hasil pengawasan (Bawaslu RI)," tegas dia.

Bawaslu, kata dia, hanya membawa keterangan berupa dalil berdasarkan gugatan yang pertama kali diajukan pemohon, yaitu Badan Pengawas Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara, Selasa (11/6) kemarin, BPN Prabowo-Sandi telah melakukan revisi laporan gugatan ke MK.

Salah satu revisi laporan gugatan BPN Prabowo-Sandi yaitu terkait status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. BPN Prabowo-Sandi memperaoalkan status Ma'ruf sebagai Badan Pengawaa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

"Belum, kami belum terima. Itu sepertinya jadi porsi KPU ya," katanya.

Baca Juga: Jelang Sidang Pilpres, Polri Imbau Masyarakat Tak Perlu Datangi MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya