Aturan Jam Masuk Kantor untuk Atasi Macet Jakarta Masih Dikaji
Pembahasan usulan aturan tersebut masih dibahas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aturan jam masuk kantor untuk mengatasi kemacetan di Jakarta masih dikaji oleh para pemangku kepentingan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, hingga saat ini pengkajian untuk usulan aturan tersebut masih berlangsung.
"Tentang peraturan jam pelaksanaan kegiatan ini sudah dibahas dan ini juga masih bergulir karena perlu pengkajian dan seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memecahkan permasalahan ini," kata Latif di Jakarta, Minggu (18/9/2022), dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Jajarannya Gerak Cepat Tangani Macet Jakarta
Baca Juga: Jakarta Makin Macet, Pemprov Kaji Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Ruas
1. Harus dibahas untuk berikan solusi terbaik
Menurut Latif, pengaturan jam masuk kantor harus dibahas dengan para pemangku kepentingan.
Hal itu dilakukan demi solusi terbaik jika aturan tersebut nantinya diberlakukan di masyarakat.
"Ini upaya yang mungkin sedang digodok oleh stakeholder lain," kata dia.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Masyarakat Manfaatkan Kantor RW untuk Interaksi Sosial
Baca Juga: Pengaturan Jam Masuk Kantor Atasi Kemacetan Jakarta Disepakati