Bakal Dikirim ke Malaysia, 2 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan PPPA
Keduanya berasal dari Jawa Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memulangkan 2 orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dari Kepulauan Riau, Jumat (5/3/2023). Mereka menjadi korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, kedua korban diselamatkan oleh pihak Imigrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari pihak kepolisian, Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Kepulauan Riau atas kesigapan dan koordinasi yang cepat sehingga kami bisa menyelamatkan dua warga negara kita dari jeratan TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia,” ujar Ratna dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPO
Baca Juga: Sistem Rekrut TKI ke Malaysia Perlu Ada Perjanjian soal TPPO
1. Serahkan korban ke daerah asal
Ratna mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kepulauan Riau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat telah menyerahkan kedua korban ke daerah asal.
Kemen PPPA juga memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali kepada keduanya dan berharap mereka bisa berbagi pengalaman kepada perempuan sekitar untuk berhati-hati.
“Kami juga berharap agar kedua korban dapat menjadi influencer untuk membagikan pengalaman dan pelajaran yang mereka alami terkait TPPO kepada masyarakat sekitarnya, khususnya perempuan sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati jika ingin bekerja di luar negeri,” tambah Ratna.
Baca Juga: Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang
Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Pentingnya Perlindungan Perempuan Pembela HAM