TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Wujudkan Kawasan TOD di Jakarta

TOD menentukan efektivitas layanan angkutan umum

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Dibutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk mewujudkan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di Jakarta

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan, dalam 5 tahun terakhir, Pemprov DKI melakukan perubahan paradigma transportasi dari semula Car Oriented Development menjadi TOD.

Namun diakuinya, dalam mewujudkan kawasan TOD itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, pengembangan TOD dinilainya sangat menentukan efektivitas layanan angkutan umum.

"Dalam proses pengembangan TOD, tidak bisa instan. Untuk jangka pendek 0-3 tahun, jangka menengah 5-10 tahun, jangka panjang lebih dari 10 tahun," kata Rudy, dikutip Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Rumit! Ini Deretan Masalah Transportasi di DKI Jakarta 

1. Aturan TOD di Jakarta

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Rudy mengatakan, pengembangan kawasan TOD di Jakarta sudah terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Transit Oriented Development.

"Yang dimaksud kawasan TOD adalah yang terintegrasi angkutan massal. Kami berusaha mendorong pergerakan untuk pejalan kaki, pesepeda, dan penggunaan angkutan massal," kata Rudy.

Di kawasan TOD juga ada cakupan area untuk pembatasan kendaraan bermotor, yaitu 300-700 meter dari pusat kawasan.

"Meskipun untuk sekarang, sudah ada perubahan terhadap Pergub tersebut menjadi Pergub 31 Tahun 2022 dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) radiusnya berubah jadi 400-800 meter," kata dia.

Baca Juga: Begini Gambaran Arah Transportasi Jakarta hingga 2039

2. Syarat area jadi kawasan TOD

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Rudy mengatakan, dalam Pergub tersebut juga sudah jelas bahwa syarat area yang bisa dikembangkan menjadi kawasan TOD adalah area yang dapat menjadi sebuah pusat kegiatan.

"Kawasan direncanakan dilayani angkutan massal, baik berbasis rel seperti MRT, LRT, dan KRL, serta jalan raya. Itu dipilih untuk kawasan yang secara bencana rendah," kata dia.

Contoh kawasan yang sudah dikembangkan menjadi kawasan TOD adalah di Blok M. Pasalnya, di lokasi tersebut sudah terdapat beberapa angkutan massal hingga pedestrian area dengan trotoar yang nyaman untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya