Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Wujudkan Kawasan TOD di Jakarta
TOD menentukan efektivitas layanan angkutan umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dibutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk mewujudkan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di Jakarta
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan, dalam 5 tahun terakhir, Pemprov DKI melakukan perubahan paradigma transportasi dari semula Car Oriented Development menjadi TOD.
Namun diakuinya, dalam mewujudkan kawasan TOD itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, pengembangan TOD dinilainya sangat menentukan efektivitas layanan angkutan umum.
"Dalam proses pengembangan TOD, tidak bisa instan. Untuk jangka pendek 0-3 tahun, jangka menengah 5-10 tahun, jangka panjang lebih dari 10 tahun," kata Rudy, dikutip Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Rumit! Ini Deretan Masalah Transportasi di DKI Jakarta
1. Aturan TOD di Jakarta
Rudy mengatakan, pengembangan kawasan TOD di Jakarta sudah terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Transit Oriented Development.
"Yang dimaksud kawasan TOD adalah yang terintegrasi angkutan massal. Kami berusaha mendorong pergerakan untuk pejalan kaki, pesepeda, dan penggunaan angkutan massal," kata Rudy.
Di kawasan TOD juga ada cakupan area untuk pembatasan kendaraan bermotor, yaitu 300-700 meter dari pusat kawasan.
"Meskipun untuk sekarang, sudah ada perubahan terhadap Pergub tersebut menjadi Pergub 31 Tahun 2022 dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) radiusnya berubah jadi 400-800 meter," kata dia.
Baca Juga: Begini Gambaran Arah Transportasi Jakarta hingga 2039