Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Wujudkan Kawasan TOD di Jakarta

TOD menentukan efektivitas layanan angkutan umum

Jakarta, IDN Times - Dibutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk mewujudkan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di Jakarta

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan, dalam 5 tahun terakhir, Pemprov DKI melakukan perubahan paradigma transportasi dari semula Car Oriented Development menjadi TOD.

Namun diakuinya, dalam mewujudkan kawasan TOD itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, pengembangan TOD dinilainya sangat menentukan efektivitas layanan angkutan umum.

"Dalam proses pengembangan TOD, tidak bisa instan. Untuk jangka pendek 0-3 tahun, jangka menengah 5-10 tahun, jangka panjang lebih dari 10 tahun," kata Rudy, dikutip Senin (5/12/2022).

1. Aturan TOD di Jakarta

Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Wujudkan Kawasan TOD di JakartaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Rudy mengatakan, pengembangan kawasan TOD di Jakarta sudah terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Transit Oriented Development.

"Yang dimaksud kawasan TOD adalah yang terintegrasi angkutan massal. Kami berusaha mendorong pergerakan untuk pejalan kaki, pesepeda, dan penggunaan angkutan massal," kata Rudy.

Di kawasan TOD juga ada cakupan area untuk pembatasan kendaraan bermotor, yaitu 300-700 meter dari pusat kawasan.

"Meskipun untuk sekarang, sudah ada perubahan terhadap Pergub tersebut menjadi Pergub 31 Tahun 2022 dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) radiusnya berubah jadi 400-800 meter," kata dia.

Baca Juga: Rumit! Ini Deretan Masalah Transportasi di DKI Jakarta 

2. Syarat area jadi kawasan TOD

Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Wujudkan Kawasan TOD di JakartaANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Rudy mengatakan, dalam Pergub tersebut juga sudah jelas bahwa syarat area yang bisa dikembangkan menjadi kawasan TOD adalah area yang dapat menjadi sebuah pusat kegiatan.

"Kawasan direncanakan dilayani angkutan massal, baik berbasis rel seperti MRT, LRT, dan KRL, serta jalan raya. Itu dipilih untuk kawasan yang secara bencana rendah," kata dia.

Contoh kawasan yang sudah dikembangkan menjadi kawasan TOD adalah di Blok M. Pasalnya, di lokasi tersebut sudah terdapat beberapa angkutan massal hingga pedestrian area dengan trotoar yang nyaman untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Begini Gambaran Arah Transportasi Jakarta hingga 2039

3. Lokasi TOD di Jakarta

Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Wujudkan Kawasan TOD di JakartaSuasana Stasiun Tanah Abang Jelang Lebaran pada Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Rudy mengatakan, saat ini sudah ada beberapa lokasi TOD di Jakarta. Contohnya di lintasan MRT dari Lebak Bulus ke Bundaran HI, setidaknya ada 10 lokasi yang diajukan oleh PT MRT Jakarta.

"Tapi dalam prosesnya, baru disetujui 5 lokasi, yaitu Blok M, Sisingamangaraja, Fatmawati, Lebak Bulus, Dukuh Atas," kata dia.

Di Bundaran HI pun, ujar Rudy, setidaknya sudah diajukan tetapi masih dalam proses. Termasuk 3 kawasan lainnya seperti di Bendungan Hilir, Setiabudi, dan Glodok-Kota.

"Dua lagi yaitu Harmoni-Ancol Barat masih dalam proses untuk proposal," kata dia.

Sementara itu, TOD di lintasan LRT sudah ada 2 lokasi yang ditetapkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yaitu Pegangsaan Dua dan Pulomas.

Kemudian di lintasan LRT Jabodebek, PT KAI sudah mengajukan permohonan di 4 lokasi, yaitu Kampung Rambutan, Ciracas, Ciliwung, dan Pancoran.

Termasuk di lintasan KRL, PT KAI juga disebutkannya sudah mengajukan lokasi kawasan TOD, yakni di Stasiun Tanah Abang.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya