TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKI Bentuk Pos Aduan di Halte-Stasiun Cegah Kekerasan Perempuan-Anak

Tak hanya perempuan tetapi juga anak

Talkshow bertajuk 'Perempuan Hebat' yang digelar PT TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta membentuk pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di sejumlah halte dan stasiun, untuk pelaporan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta anak di sarana transportasi publik.

"Di transportasi publik seperti ini, Pemprov DKI sudah membentuk pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Pos ini sudah ada di 50 halte, LRT di enam stasiun, dan MRT 13 stasiun," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, di sela acara talkshow bertajuk "Perempuan Hebat" yang digelar PT TransJakarta d//i Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak "Dare to Speak Up" Hadapi Kekerasan Perempuan

1. Kekerasan bentuk apapun di manapun tidak boleh terjadi

ilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Tuty mengatakan, pihaknya terus berusaha mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai cara. Mulai dari seminar, kampanye, hingga sosialisasi.

"Jenis-jenis pelecehan seksual yang pelu diketahui, contoh sentuhan yang disengaja di ranah publik termasuk di transportasi publik tidak diperbolehkan. Apalagi dI wilayah-wilayah tertentu perempuan," ujar dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Juga Dilakukan Aparat Keamanan

2. Pelecehan dan kekerasan harus dilaporkan

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Apabila mengalami hal tersebut, kata Tuty, maka siapapun, baik korban maupun pelaku dapat melaporkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"UU TPKS memberi kepastian hukum kepada pelaku dan korban semakin jelas. Bahwa korban harus dan perlu dilindungi. Jadi bukan hanya korban yang bisa melaporkan, orang yqng melihat pun bisa melaporkan," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya