Pemerintah Didorong Perkuat Payung Hukum Turunkan Perokok Anak
Target pemerintah gagal total
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lentera Anak (YLA) mendorong pemerintah untuk segera memperkuat payung hukum dalam rangka menurunkan jumlah prevalensi perokok anak.
Ketua YLA, Lisda Sundari, mengatakan, pihaknya sudah melakukan advokasi penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari zat adiktif rokok.
"Sejak tahun 2018 kami advokasi untuk menurunkan perokok anak, tidak cukup edukasi tetapi harus ada kebijakan yang melindungi mereka," kata Lisda saat media visit ke IDN Times, baru-baru ini.
Lisda mengatakan, pihaknya melakukan advokasi regulasi tersebut agar ada regulasi yang kuat untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik
Baca Juga: Kenaikan Harga Rokok Bisa Bikin Warga Beralih ke Rokok Ilegal
1. Jenis regulasi bisa bermacam-macam
Menurut Lisda, pemerintah bisa mengeluarkan regulasi tersebut dengan jenis yang bermacam-macam.
Contohnya di negara-negara lain, kata Lisda, ada aturan bahwa yang membeli rokok harus berusia di atas 21 tahun dan menunjukkan KTP.
"Lalu harga rokok dibuat mahal, tidak dijual batangan. Tidak boleh ada iklan, karena iklan promosi untuk mempromosikan kepada anak-anak muda. Itu jadi konsern kami," ujar dia.
Baca Juga: Ini Faktor Penyumbang Garis Kemiskinan di Indonesia, Beras-Rokok
Baca Juga: Cair Rp500 Ribu, Mensos Risma: BLT BBM Bukan untuk Rokok!