TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Didorong Perkuat Payung Hukum Turunkan Perokok Anak

Target pemerintah gagal total

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lentera Anak (YLA) mendorong pemerintah untuk segera memperkuat payung hukum dalam rangka menurunkan jumlah prevalensi perokok anak.

Ketua YLA, Lisda Sundari, mengatakan, pihaknya sudah melakukan advokasi penguatan regulasi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari zat adiktif rokok.

"Sejak tahun 2018 kami advokasi untuk menurunkan perokok anak, tidak cukup edukasi tetapi harus ada kebijakan yang melindungi mereka," kata Lisda saat media visit ke IDN Times, baru-baru ini.

Lisda mengatakan, pihaknya melakukan advokasi regulasi tersebut agar ada regulasi yang kuat untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.

Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik

Baca Juga: Kenaikan Harga Rokok Bisa Bikin Warga Beralih ke Rokok Ilegal

1. Jenis regulasi bisa bermacam-macam

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Lisda, pemerintah bisa mengeluarkan regulasi tersebut dengan jenis yang bermacam-macam.

Contohnya di negara-negara lain, kata Lisda, ada aturan bahwa yang membeli rokok harus berusia di atas 21 tahun dan menunjukkan KTP.

"Lalu harga rokok dibuat mahal, tidak dijual batangan. Tidak boleh ada iklan, karena iklan promosi untuk mempromosikan kepada anak-anak muda. Itu jadi konsern kami," ujar dia.

Baca Juga: Ini Faktor Penyumbang Garis Kemiskinan di Indonesia, Beras-Rokok

2. Regulasi yang ada diadopsi sebagai indikator Kota Layak Anak

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Saat ini, kata dia, regulasi yang tersedia diadopsi sebagai indikator Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya bahwa KLA harus tidak ada iklan promosi rokok.

"Jakarta jadi salah satu kota yang tidak ada iklan rokok di media luar ruang," ujar Lisda.

Setidaknya, saat ini di Indonesia sudah ada 16 kota yang sudah mempunyai peraturan tidak ada iklan promosi rokok di media luar ruang.

"Peraturan tentang iklan agak ribet karena banyak diatur di UU sehingga langkah kami mulai dari yang memungkinkan dulu, yaitu KLA," kata dia.

Baca Juga: Cair Rp500 Ribu, Mensos Risma: BLT BBM Bukan untuk Rokok!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya