Usai Vonis Ahok, Tiga Hakim Ini Naik Jabatan
KY mencurigai kenaikan jabatan hakim.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sehari setelah memvonis kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tiga hakim yang bersidang langsung mendapat promosi jabatan. Mahkamah Agung telah mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Seperti yang diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Ahok bersalah dan terbukti menodai agama. Majelis menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000 kepada Ahok. Tak hanya itu, hakim meminta mantan Bupati Belitung Timur itu segera ditahan.
Usai persidangan, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, massa pendukung Ahok yang berteriak-teriak dan sempat mencoba untuk merusak pagar rutan, menyebabkan Ahok dipindahkan ke Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Langsung Ditahan, Sel Ahok Berisi 3 Orang
Naik jabatan jadi hakim tinggi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Dilansir dari Kompas, dua hakim yang juga bernasib mujur yakni hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Abdul Rosyad, serta Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jupriyadi. Rosyad didapuk menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sedangkan Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Bahkan, Uni Eropa pun Berkomentar Atas Vonis Ahok