TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah di Depok Perkosa Anak Kandungnya karena Video Porno 

Pelaku mengancam korban dengan golok

Jaksa peneliti Kejari Depok memeriksa tersangka pemerkosa anak kandung di salah satu ruangan Kejari Depok. (Istimewa).

Depok, IDN Times - Seorang ayah di Depok yang memperkosa anak kandungnya sendiri telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan jaksa peneliti, pelaku yang berinisial A (49), melakukan aksi bejatnya karena pengaruh video porno.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan, berkas perkara tersangka A sudah diterima Kejari Kota Depok. Tersangka telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum menjalani persidangan.

"Berkas perkara telah lengkap dan dari pemeriksaan ada fakta baru yang diungkapkan tersangka," ujar Andi, Kamis (19/5/2022). 

Baca Juga: Alhamdulillah, Depok Punya Pemakaman Baru Seluas 4 Hektare di Sawangan

1. Tersangka ancam korban menggunakan golok

Tersangka A melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung diamankan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Andi menuturkan, berdasarkan keterangan jaksa peneliti usai pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali kepada anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. 

"Tersangka mengakui akibat menonton porno melakukan pemerkosaan terhadap anaknya," tutur Andi.

Agar bisa melakukan aksinya, tersangka mengancam anaknya menggunakan golok. "Tersangka menggunakan senjata tajam sehingga korban takut dan disetubuhi berulang kali," terang Andi. 

Akibat perbuatan keji itu, sang anak jadi trauma melihat pelaku.

2. Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Tersangka persetubuhan anak kandung bersama barang bukti saat diamankan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Andi menjelaskan, atas kasus tersebut Kajari Kota Depok akan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai perbuatannya. Tersangka A diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

"Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dakwaan kepada tersangka atas kasus ini,” jelas Andi.

Kejari Kota Depok akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, dengan menurunkan tiga jaksa pada persidangan nanti.

"Jaksa penuntut umum nantinya sebanyak tiga jaksa yaitu Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan Charles Hengky Pangaribuan," ujar Andi.

3. Korban diperkosa sejak 2021 hingga Februari 2022

Senjata tajam jenis golok dan seprai menjadi barang bukti Polres Metro Depok melakukan penangkapan tersangka pencabulan dan persetubuhan. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku ditangkap setelah ibu korban melapor ke polisi.

"Sudah kami tangkap dan tersangka mengakui perbuatannya (memperkosa anak kandung) sejak 2021 hingga Februari 2022," ujar Yogen kepada IDN Times, Selasa (1/3/2022).

Yogen menuturkan, pelaku mengancam korban dengan golok saat akan memperkosa. Dari pengakuan ke polisi, pelaku sudah empat kali memperkosa anak kandungnya.

"Tersangka mengaku empat kali (memperkosa), sedangkan dari korban sendiri ada 20 kali, nanti bisa kita kembangkan lagi," tutur Yogen.

Polres Metro Depok memeriksa beberapa saksi terkait kasus pemerkosaan anak kandung tersebut. Mereka juga akan melakukan konseling untuk korban guna mengobati psikisnya yang sudah terguncang.

"Saksi kemungkinan akan kita tambahkan termasuk juga melakukan konseling terhadap korban, karena korban sekarang mengalami trauma psikis," kata Yogen.

Baca Juga: Nahas, Balita Tenggelam saat Berwisata di Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya