Buronan Korupsi Anggaran Makan DPRD Kota Tual Tertangkap di Depok
Anggaran makan DPRD Kota Tual dikorupsi Rp3,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Pelarian Ade Ohoiwutun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya terhenti di Kota Depok, Jawa Barat. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Depok, berhasil menangkap pria 51 tahun itu di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat, mengatakan tim Tabur bersama Kejari Kota Depok berhasil mengidentifikasi keberadaan Ade di Kota Depok. Setelah dinyatakan tepat untuk penangkapan, pihaknya langsung meringkus Ade di lokasi persembunyian tanpa melakukan perlawanan.
"Ade ini merupakan tersangka koruptor pengadaan makan dan minum DPRD Kota Tual, Maluku," ujar Andi, Depok Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap Kejaksaan
1. Tersangka melarikan diri sejak 2018
Andi menuturkan, Ade melarikan diri dari Kota Tual setelah Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual, meminta dia datang memenuhi panggilan. Namun pada saat itu, Ade tidak kunjung datang meski sudah dilakukan pemanggilan.
"Akhirnya Kejari Kota Tual memasukkan Ade pada DPO," tutur dia.
Andi mengungkapkan, Ade dimasukkan ke dalam DPO sejak 2018 dan terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejari Kota Depok akhirnya menemukan Ade di Kota Depok.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di lokasi persembunyiannya," kata dia.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu