Depok Masuk PPKM Level 3, Pemkot Siapkan Kebijakan Baru
Isolasi terpadu di kecamatan ditolak warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Depok masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam zonasi penularan COVID-19. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Kota Depok akan melakukan pengaturan sejumlah kebijakan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, membenarkan Kota Depok masuk PPKM level 3 sesuai asesmen Kementerian Kesehatan. Terkait keputusan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri), Idris memperkirakan akan keluar pada malam ini.
"Sudah masuk level 3 dan artinya pembatasan dari sisi perkumpulan resepsi nikahan dan hajatan lainnya, ini juga sudah ada pembatasan 25 persen dari kapasitas, bukan lagi 50 persen kalau (PPKM) sudah level 3," ujar Idris saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Kasihan, Ada Bayi Terpapar COVID-19 di Depok
1. Kapasitas PTM Terbatas masih 50 persen dan sewaktu-waktu bisa berubah
Idris mengungkapkan, pada kebijakan PPKM level 3, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas akan diikuti kapasitas 50 persen dari jumlah siswa. Namun pada PPKM level 2 beberapa minggu lalu, terdapat diskresi melakukan 50 persen di wilayah Jabodetabek.
"Maka di Depok sudah berjalan 50 persen, soalnya sudah ada 50 sekolah ini yang terpapar, sekitar 500 lebih siswa kita yang terkena," ungkap dia.
Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok akan melihat tren penularan kasus COVID-19 selama sepekan ke depan. Apabila terjadi peningkatan kasus, kembali akan diberlakukan pengurangan kembali kapasitas siswa di sekolah.
"Kita lihat trennya minggu depan dan bisa jadi kita kurangi 25 persen misalnya melihat situasinya," jelas politikus PKS itu.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkot Depok Keluarkan SE Kesiapsiagaan