DPRD Kritik Hymne dan Mars Terbaru Kota Depok, Tak Sesuai Kenyataan!
Pembangunan Kota Depok dinilai tanpa arah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengkritisi Surat Edaran Wali Kota Depok tentang pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku. Fraksi PDI Perjuangan menilai, lirik lagu tidak sesuai dengan kenyataan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sempat mempertanyakan alasan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku pada rapat paripurna. Namun, tidak mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Depok baik, secara publik atau kelembagaan.
"Padahal bagaimanpun juga, Mars Kota Depok itu ada sejarahnya, silakan saja mewajibkan semua aparatur pemerintahan atau kelembagaan di bawah Pemerintah Kota, itu memang hak beliau," ujar Ikravany kepada IDNTimes, Jumat (9/9/2022)
Baca Juga: Surat Edaran Hymne dan Mars Depok, Warga: Maksain Banget
1. Fraksi PDI Perjuangan pertanyakan alasan Wali Kota Depok ubah Hymne dan Mars Depok
Ikravany mengungkapkan, sebelumnya Kota Depok memang telah memiliki lagu hymne dan mars, namun Wali Kota Depok Mohammad Idris mengubah isi dan lirik hymne dan mars Depok tersebut. Perubahan itu terjadi, kata Ikravany, di saat portal resmi Pemkot Depok masih memakai Peraturan Wali Kota (Perwal) yang lama.
"Sekarang sudah diubah pakai Perwal yang baru, mungkin karena saya ngoceh pas rapat paripurna baru diubah, sebelumnya itu waktu saya tanya, di portal resmi masih Perwal lama tapi liriknya sudah diganti Depok Sejahtera, nah jadi secara aturan sudah disahkan oleh Perwal perubahan itu," ungkap Ikravany.
Dia menyebut, Mars Kota Depok yang lama memiliki sejarah yang dibuat para founding atau pendiri Kota Depok dengan semangat meningkatkan status Kota Depok menjadi Kota Madya. Hal inilah yang diminta Fraksi PDI Perjuangan agar dijawab oleh Wali Kota Depok, kenapa harus diubah.
"Itulah yang harus dijawab kenapa harus diubah, walaupun sebetulnya itu
kewenangan beliau," terang Ikravany.
Baca Juga: Dua Lagu Baru Wali Kota Depok Menggema di Yonhub Cimanggis Depok