TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Korban Persekusi Gunadarma Laporkan Pelaku ke Polisi

Motor korban dirusak saat peristiwa persekusi di Gunadarma

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok kembali menerima laporan korban persekusi di Universitas Gundarma yang terjadi pada Senin (12/12/2022). Korban persekusi berinisial R melapor ke Mapolres Metro Depok pada Selasa (20/12/2022).

"Jadi laporannya itu Selasa kemarin, laporan yang pertama itu TPP dan kedua L atau R datang membuat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, Baruno kepada IDNTimes, Minggu (25/12/2022).

R adalah korban kedua yang melaporkan kasus persekusi di Universitas Gunadarma. Sebelumnya ada korban lain berinisial TPP melaporkan kasus yang sama.

Baca Juga: Korban Persekusi Gunadarma Enggan Lanjutkan Kuliah karena Trauma

1. Motor korban persekusi dirusak dan handphone hilang

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat di temui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menuturkan, pada laporan yang dibuat korban berinsial R, ada beberapa pasal yang mungkin akan digunakan untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.

"Pasal tersebut ditemukan pada laporan yang dialami R," tutur Yogen. 

Pada Pasal 363 KUHP dikarenakan korban kehilangan handphone pada peristiwa persekusi yang dialaminya bersama korban TPP. Sedangkan unsur pasal 406 KUHP dikarenakan sepeda motor milik korban mengalami kerusakan.

2. Polisi memisahkan sejumlah pasal untuk memudahkan pengungkapan kasus

Korban persekusi memperlihatkan luka pada bagian tangan pada peristiwa persekusi di Universitas Gundarma, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Polres Metro Depok saat ini telah melakukan diskusi internal dan disepakati untuk memisahkan sejumlah laporan KUHP, baik pasal umum maupun pasal khusus UU ITE. Hal itu dilakukan untuk memudahkan langkah Tim penyidik menyelesaikan kasus persekusi.

"Kita pisahkan menjadi empat laporan dengan sejumlah penanganan," kata Yogen.

Yogen menjelaskan, pada laporan persekusi korban TPP untuk Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP akan ditangani Tim Jatanras. Pada Pasal 170 KUHP, 351, 363, dan Pasal 406 KUHP ditangani Tim Resmob, serta UU ITE akan ditangani Krimsus Polres Metro Depok.

"Untuk yang dilaporkan masih lidik, sebelumnya mereka sudah memberikan namanya tapi kita kan belum bisa memastikan sehingga kita sebut dalam lidik termasuk admin yang dilaporkan," kata Yogen.

Baca Juga: Lagi, Mahasiswa Korban Persekusi di Depok Laporkan 2 Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya