Dua Korban Persekusi Gunadarma Laporkan Pelaku ke Polisi
Motor korban dirusak saat peristiwa persekusi di Gunadarma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok kembali menerima laporan korban persekusi di Universitas Gundarma yang terjadi pada Senin (12/12/2022). Korban persekusi berinisial R melapor ke Mapolres Metro Depok pada Selasa (20/12/2022).
"Jadi laporannya itu Selasa kemarin, laporan yang pertama itu TPP dan kedua L atau R datang membuat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, Baruno kepada IDNTimes, Minggu (25/12/2022).
R adalah korban kedua yang melaporkan kasus persekusi di Universitas Gunadarma. Sebelumnya ada korban lain berinisial TPP melaporkan kasus yang sama.
Baca Juga: Korban Persekusi Gunadarma Enggan Lanjutkan Kuliah karena Trauma
1. Motor korban persekusi dirusak dan handphone hilang
Yogen menuturkan, pada laporan yang dibuat korban berinsial R, ada beberapa pasal yang mungkin akan digunakan untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.
"Pasal tersebut ditemukan pada laporan yang dialami R," tutur Yogen.
Pada Pasal 363 KUHP dikarenakan korban kehilangan handphone pada peristiwa persekusi yang dialaminya bersama korban TPP. Sedangkan unsur pasal 406 KUHP dikarenakan sepeda motor milik korban mengalami kerusakan.
Baca Juga: Lagi, Mahasiswa Korban Persekusi di Depok Laporkan 2 Orang