TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi di Damkar, Pengacara Sandi Minta Walkot Depok Diperiksa

Pengacara Sandi penuhi pemeriksaan polisi lagi

Razman Arif Nasution bersama Sandi Butar Butar saat mendatangi Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Pengumpulan bukti kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan insentif COVID-19, pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, terus bergulir. Kali ini, Polres Metro Depok memanggil Sandi Butar Butar bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution ke ruang Tipikor Polres Metro Depok. 

Razman mendatangi Polres Metro Depok sekitar pukul 12.30 WIB bersama beberapa tim kuasa hukumnya, membawa sejumlah berkas dan barang bukti lainnya yang diperlukan Polres Metro Depok, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Baca Juga: Polemik Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok

1. Pengacara Sandi minta Wali Kota Depok diperiksa

Razman saat memasuki ruangan Reskrim Polres Metro Depok untuk menenuhi panggilan terkait dugaan korupsi Dinas Damkar. (IDNTimes/Dicky)

Razman mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan Polres Metro Depok terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Saat ini, kasus dugaan korupsi ini telah menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, penanganan kasus perkara dapat dilakukan dalam dua hal, yakni karena laporan masyarakat dan kasus yang mendapatkan perhatian masyarakat.

"Nah, kasus dugaan korupsi pada Dinas Damkar merupakan kasus yang menjadi perhatian masyarakat," ujar Razman, Depok, Senin (26/4/2021).

Razman menjelaskan, Polres Metro Depok bersama Kejari Kota Depok telah bekerja sama dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini, pihaknya diminta Polres untuk melengkapi dokumen yang akan digunakan untuk penyidikan.

"Nah, itu sudah diproses dan kami diminta hari ini melengkapi dokumen yang diperlukan penydidik," terang dia.

2. Pengacara bawa barang bukti dokumen dan rekaman

Razman Nasution (IDN Times/Dicky)

Razman mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Barang bukti yang telah diserahkan kepada tim penyidik berupa dokumen dan sejumlah rekaman suara.

"Ada rekaman suara yang kami bawa dan dokumen yang telah kami serahkan kepada tim penyidik," ucap dia.

Razman menjelaskan, dugaan korupsi pengadaan barang atau alat di Dinas Damkar Kota Depok diduga dilakukan oleh pejabat di dinas tersebut. Bahkan, salah satu bendahara di dinas tersebut telah mengakui ada dugaan korupsi yang dilakukan pejabat.

"Diduga itu dilakukan oleh pejabat berwenang di Dinas Damkar. Kemarin disebut bendaharanya sudah ngaku, inisial A. Nah, di dalam akan kami beritahu, nanti perkembangannya saya beritahu lebih lanjut," kata dia.

3. Pengacara Sandi minta Wali Kota Depok diperiksa

Razman menunjukan surat peringatan yang diberikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok kepada Sandi. (IDNTimes/Dicky)

Razman meminta tim penyidik Polres Metro Depok maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memeriksa Wali Kota Depok. Menurutnya, Wali Kota Depok dinilai mengetahui kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Menurut Razman, sebagai pejabat publik, Wali Kota Depok idealnya bukan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat Jenderal Dalam Negeri.

"Harusnya dia katakan silakan polisi dan jaksa proses kepala dinas Damkar dan lain-lain. Karena kalau Inspektur Jenderal itu pengawasan internal, kita tidak menuduh, kita menduga," kata dia.

Razman menuturkan, Wali Kota Depok berasal dari partai politik yang berslogan anti-korupsi. Karena itu, dia meminta wali kota Depok datang ke Polres, Jaksa, maupun KPK.

Selain itu, terkait Wali Kota Depok mengatakan Sandi tidak mendapatkan Surat Peringatan (SP), dinilai kebohongan publik. Karena, Razman memiliki bukti SP yang diberikan kepada Sandi.

"Ini buktinya, jadi bohong kalau Wali Kota Depok berbicara Sandi tidak di-SP," kata  Razman.  

4. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok membantah adanya dugaan korupsi

Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romula saat ditemuai di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Raden Gandara Budiana mengatakan, terkait dugaan korupsi pengadaan PDL dan pemotongan insentif di institusinya, pihaknya secara kooperatif sudah mengikuti mekanisme yang berlaku. Pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Kami tetap siap bersikap kooperatif terhadap Inspektorat maupun APH (Aparat Penegak Hukum), pada upaya menindaklanjuti kejelasan dari kasus ini," ujar Gandara.

Gandara menjelaskan, terkait sepatu perlu dibedakan sepatu PDL maupun sepatu yang digunakan untuk keseharian. Menurutnya, sepatu yang dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel, maupun upacara serta kegiatan lapangan lainnya, berbeda dengan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan.

"Sepatu khusus Pemadaman Kebakaran atau sepatu Harviks dan yang diperlihatkan itu merupakan bukan sepatu untuk pemadaman kebakaran," terang dia.

Selain itu, Gandara menuturkan, iuran BPJS pembayarannya dilakukan secara kolektif baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada sebesar Rp1,7 juta. Uang tersebut dalam pemberiannya diserahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai tanda terima.

"Hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap saudara Sandi, sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik," pungkas Gandara.

Sementara, Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romulo Hutauruk mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk memberikan klarifikasi adanya dugaan pemotongan dana intensif. Menurutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tidak melakukan pemotongan intensif.

"Sebenarnya itu adalah honor lebur terhadap anggota yang melakukan Warwar dan penyemprotan disinfektan," ujar Denny.

Denny menjelaskan, pembayaran yang diterima Sandi merupakan kegiatan mitigasi operasional anggota yang lembur sejak Maret, April, Mei atau tiga bulan pada tahun lalu. Sebelum membayar, pihaknya telah meminta nama anggota di tiap pos atau sekretariat dan bidang. 

"Kan yang tau nama anggota kan mereka untuk mengirim nama. Kita serahkan duitnya ke danrunya (komandan regu) dan danrunya menyerahkan SPJ ke bidang penanggulangan bencana," tegas dia.

Denny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke bendahara dan kepala seksi bahwa uang intensif honor lembur yang mengambilnya adalah danru, untuk diserahkan kepada anggotanya. Terkait pembayaran dan penerimaan pihaknya memiliki bukti dan terdapat berita acara.

"Ternyata danrunya yang mengambil uang ke anggotanya, itu ada bukti semua ada berita acara. Terkait pemotongan ya, bidang penanggulangan bencana ya tidak tau," kata dia.

Denny menuturkan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti pembayaran intensif yang diberikan kepada anggota ke Polres Metro Depok.

"Terkait kedatangan saya (ke kepolisian) untuk klarifikasi tentang isu pemotongan honor pegawai petugas Damkar yang honor war-war dan disinfeksi. Saya tadi membawa SPJ kepada penyidik lengkap, saya serahkan. Setiap satu anggota yang lembur mendapatkan pembayaran Rp101 ribu per hari, sedangkan untuk keseluruhan anggota di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok mencapai Rp300 juta," beber Denny.

"Kita menyerahkan semua bukti yang kita miliki seperti SPJ ke Polres Metro Depok," imbuh Denny.

Baca Juga: Kejari Panggil 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya