TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Kebiri Diteken, Komnas PA: Kado Awal 2021 Anak Korban Seksual

Kasus kekerasan pada anak meningkat selama 2020

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Depok, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menjatuhkan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual anak. Kabar ini disambut baik Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mendukung pemberian hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan terhadap anak maupun tindakan seksual kepada anak. Selama ini, penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan dan seksual kepada anak.

"Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan, pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak 2016 tetapi belum dilaksanakan," ujar Arist, dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2020).

Baca Juga: Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, IDI Ungkap Efeknya Bagi Tubuh

1. Kado awal 2021 anak korban kekerasan seksual

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Arist menjelaskan, aturan hukuman kebiri ini menjadi kado terindah untuk anak-anak korban kekerasan dan seksual pada awal 2021. Dengan lahirnya PP Nomor 70 Tahun 2020, per 7 Desember 2020, dia menilai, dapat menjadi alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia.

"Jadi ini hadiah untuk anak Indonesia memasuki 2021, dengan latar belakang meningkatnya kejahatan seksual anak yang selama ini banyak sekali predator ini lepas dari hukuman seperti itu. Oleh karena itu saya kira dengan angka 52 persen kejahatan terhadap anak itu didominasi oleh kejahatan seksual," terang dia.

2. Hukuman kebiri melihat dasar dan tindakan pelaku

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Arist menuturkan, pemerintah belum melaksanakan eksekusi terkait PP Nomor 70 Tahun 2020, namun ada yurisprudensi. Hal itu menjadi penting bahwa pengadilan sudah memahami perlu ada pemberatan hukuman lewat kebiri dengan sejumlah persyaratan.

"Misalnya, kalau dia menjadi residivis atau dia membuat alat reproduksi itu rusak atau menularkan penyakit seksual," ujar dia.

Dengan adanya indikasi tersebut, lanjut Arist, dapat diberikan kewenangan kepada putusan pengadilan untuk unsur tambahan. Dikarenakan keputusan tersebut belum diuji dan baru ditandatangani, belum terlihat efektivitas hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan dan seksual kepada anak.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya