Jual Barang Curian di Medsos, 2 Pencuri Diringkus dengan Cara COD
Mereka biasa mencuri rumah kosong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Dua tersangka pencurian rumah kosong berinisial M (36) dan RN (33) akhirnya tertangkap setelah dijebak Satreskrim Polres Metro Depok, melalui cash on delivery (COD). Mereka mencuri di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP yogen Heroes Baruno, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan cara COD, karena diketahui kedua tersangka menjual barang hasil curiannya melalui media sosial.
"Kami tangkap dengan cara COD di wilayah Kecamatan Cilodong dan barang yang dijual merupakan hasil curian," ujar Yogen, Depok, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: 762 Personel Keamanan Disiagakan Amankan Ibadah Natal di Depok
1. Tersangka masuk dengan mencongkel jendela
Yogen mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara kedua tersangka telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Namun barang yang dijual merupakan hasil curian milik korban di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Tersangka M masuk ke dalam rumah korban dan RN menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi rumah korban," ungkap dia.
Tersangka M memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah korban. Korban mencongkel jendela menggunakan obeng dan mengambil barang berharga milik korban.
"Tersangka ini untuk memastikan rumah kosong sempat berteriak hendaknya bertamu karena tidak ada jawaban, tersangka langsung beraksi," ucap Yogen.
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Tuban Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Dini Hari