TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka karena Mangkir Panggilan Polisi

Kini suami dan istri sama-sama jadi tersangka

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah viral di media sosial. Dalam narasi di media sosial disebutkan bahwa seorang perempuan korban KDRT malah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan keduanya menjadi tersangka usai saling melapor.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yogen, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan, Polres Metro Depok telah berusaha melakukan restorative justice yang diajukan sang suami kepada istrinya. Namun dari pihak istri tidak hadir sehingga kasus tetap berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena saat restorative justice istri tidak hadir," terang Yogen.

Baca Juga: Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta Keadilan

1. Sang istri melaporkan suaminya lebih dulu ke polisi terkait KDRT

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen mengatakan, kejadian berawal pada 26 Februari 2023, pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran dan suami tersinggung dengan ucapan istrinya. Akibatnya, sang suami menumpahkan bubuk cabai kepada istrinya dan terjadi pergumulan di antara keduanya.

"Sang istri terdorong dan meremas dengan keras alat kelamin suami," ujar Yogen.

Yogen menuturkan, akibat remasan dari istrinya, suami berusaha meminta istrinya untuk melepaskan sehingga suami memukul istrinya. Kejadian tersebut membuat keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

"Istrinya melaporkan terlebih dahulu kemudian suami melaporkan istrinya terkait hal yang sama," kata dia.

2. Istri ditahan karena dianggap mangkir dari pemanggilan kepolisian

Suasana Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Terkait penahanan terhadap suami dan istri tersebut, Yogen menjelaskan, sang suami tidak dilakukan penahanan berdasarkan rekomendasi dokter dan dokter ahli pidana umum. Hal itu lantaran sang suami mengalami luka pada alat kelaminnya sehingga perlu penanganan operasi dan diperkuat rekomendasi dari rumah sakit.

"Lukanya cukup parah terkait alat kelamin suaminya, sehingga tidak dilakukan penahanan karena harus menjalani operasi," jelas Yogen.

Sementara, menurut Yogen, sang istri dilakukan penahanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak awal tidak kooperatif.

"Dilakukan penahanan sejak kemarin malam," katanya.

Dia melanjutkan, Polres Metro Depok telah memanggil istrinya saat dijadikan saksi namun tidak datang hingga proses retorative justice. "Kita panggil tidak hadir, kita lakukan restorative justice tidak hadir, jadi permasalahan tidak selesai," tutur Yogen.

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan KDRT oleh Anggota DPR Fraksi PKS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya