Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka karena Mangkir Panggilan Polisi
Kini suami dan istri sama-sama jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah viral di media sosial. Dalam narasi di media sosial disebutkan bahwa seorang perempuan korban KDRT malah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan keduanya menjadi tersangka usai saling melapor.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yogen, Rabu (24/5/2023).
Dia mengatakan, Polres Metro Depok telah berusaha melakukan restorative justice yang diajukan sang suami kepada istrinya. Namun dari pihak istri tidak hadir sehingga kasus tetap berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena saat restorative justice istri tidak hadir," terang Yogen.
Baca Juga: Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta Keadilan
1. Sang istri melaporkan suaminya lebih dulu ke polisi terkait KDRT
Yogen mengatakan, kejadian berawal pada 26 Februari 2023, pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran dan suami tersinggung dengan ucapan istrinya. Akibatnya, sang suami menumpahkan bubuk cabai kepada istrinya dan terjadi pergumulan di antara keduanya.
"Sang istri terdorong dan meremas dengan keras alat kelamin suami," ujar Yogen.
Yogen menuturkan, akibat remasan dari istrinya, suami berusaha meminta istrinya untuk melepaskan sehingga suami memukul istrinya. Kejadian tersebut membuat keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
"Istrinya melaporkan terlebih dahulu kemudian suami melaporkan istrinya terkait hal yang sama," kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan KDRT oleh Anggota DPR Fraksi PKS