TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Para Pelaku Persekusi Mahasiswa Gunadarma Dihantui Pasal Berlapis 

Polisi akan memeriksa sejumlah saksi

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok akan segera mengusut persekusi di Universitas Gunadarma, Kota Depok. Pria berinisial TPP (18 tahun) yang menjadi pelaku pelecehan belakangan jadi korban persekusi dari kelompok mahasiswa pada Senin (12/12/2022). Kini, TPP telah melaporkan persekusi yang dialaminya ke Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Polres Metro Depok telah menerima laporan dan akan segera melakukan pengungkapan kejadian persekusi. Korban mendapatkan perlakukan persekusi dan dari keterangan sementara, ada beberapa pasal yang akan dijerat kepada para pelaku.

"Ada tiga pasal yang dapat dijerat kepada para pelaku persekusi," ujar Imran kepada IDN Times, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor Polisi

1. Petunjuk saksi akan mengungkap para pelaku persekusi

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Imran menuturkan, Polres Metro Depok akan menjerat para pelaku persekusi dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tidak hanya itu, Polres Metro Depok menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap penyebar video korban dipersekusi dan pencemaran nama baik korban.

"Jadi kami menerapkan UU ITE pada kasus ini," tutur Imran.

Saat ini, Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pencarian bukti lainnya. Nantinya dari keterangan saksi akan diketahui siapa saja yang menjadi pelaku pada peristiwa persekusi yang dialami korban.

"Untuk Pasal 170 KUHP hukumannya lima tahun, pasal 351 KUHP hukumannya dua tahun, dan UU ITE hukumannya empat penjara," terang Imran. 

Baca Juga: Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma

2. Peristiwa persekusi berawal dari media sosial

Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian persekusi berawal dari pemberitaan medos diduga dikelola mahasiswa Gunadarma. Akun tersebut menyiarkan tentang pelecehan seksual yang dilakukan TPP kepada mahasiswi Gunadarma.

"Jadi awalnya dari medsos kan si korban persekusi sebelumnya pelaku pelecehan seksual tapi kasusnya sudah damai," ujar Yogen.

Pada saat kejadian persekusi, korban datang ke kampusnya untuk meminta admin medsos tersebut menghapus karena dianggap tidak benar. Korban mendatangi kampus G untuk melakukan pembicaraan hingga berlanjut ke kampus E Universitas Gundarma. 

"Ternyata korban sampai di kampus tersebut sudah banyak orang," kata Yogen. 

3. Pemilik akun medsos terancam UU ITE

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno ditemui diruang kerjanya. (IDNTimes/Dicky)

Melihat banyaknya orang saat korban datang ke kampus E Univeristas Gunadarma, korban mendapatkan persekusi. Korban mendapatkan pukulan tangan kosong, sundutan rokok, hingga cambukan diduga menggunakan kabel.

"Makanya korban mengalami luka saat peristiwa persekusi," jelas Yogen.

Tidak hanya itu, korban mendapatkan tendangan hingga diikat ke sebuah pohon yang berada di kampus tersebut. Persekusi yang dialami korban diduga dampak dari postingan akun media sosial, Polres Metro Depok akan menjerat akun tersebut dengan UU ITE.

"Karena postingan dan penyebar video tersebut akun itu dikenakan UU ITE," pungkas Yogen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya