Para Pelaku Persekusi Mahasiswa Gunadarma Dihantui Pasal Berlapis
Polisi akan memeriksa sejumlah saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Polres Metro Depok akan segera mengusut persekusi di Universitas Gunadarma, Kota Depok. Pria berinisial TPP (18 tahun) yang menjadi pelaku pelecehan belakangan jadi korban persekusi dari kelompok mahasiswa pada Senin (12/12/2022). Kini, TPP telah melaporkan persekusi yang dialaminya ke Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Polres Metro Depok telah menerima laporan dan akan segera melakukan pengungkapan kejadian persekusi. Korban mendapatkan perlakukan persekusi dan dari keterangan sementara, ada beberapa pasal yang akan dijerat kepada para pelaku.
"Ada tiga pasal yang dapat dijerat kepada para pelaku persekusi," ujar Imran kepada IDN Times, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor Polisi
1. Petunjuk saksi akan mengungkap para pelaku persekusi
Imran menuturkan, Polres Metro Depok akan menjerat para pelaku persekusi dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tidak hanya itu, Polres Metro Depok menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap penyebar video korban dipersekusi dan pencemaran nama baik korban.
"Jadi kami menerapkan UU ITE pada kasus ini," tutur Imran.
Saat ini, Polres Metro Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pencarian bukti lainnya. Nantinya dari keterangan saksi akan diketahui siapa saja yang menjadi pelaku pada peristiwa persekusi yang dialami korban.
"Untuk Pasal 170 KUHP hukumannya lima tahun, pasal 351 KUHP hukumannya dua tahun, dan UU ITE hukumannya empat penjara," terang Imran.
Baca Juga: Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma