TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parkir Liar, 80 Kendaraan di Depok Digembok dan Digembosi

Petugas Dishub dan kepolisian operasi parkir liar

Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Depok, IDN Times - Puluhan Kendaraan mobil maupun motor terpaksa ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok. Mobil dan motor tersebut terpaksa digembok dan rodannya digembosi karena terjaring parkir liar di sejumlah jalan Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto, mengatakan operasi parkir liar merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok. Operasi parkir liar menitikberatkan kepada pengendara yang parkir bukan pada tempatnya.

"Sejak awal tahun hingga saat ini kami rutin melaksanakan parkir liar, dan kali ini Dishub Kota Depok bergabung dengan Satlantas Polres Metro Depok memberikan penindakan," ujar Eko saat dihubungi IDN Times, Senin (18/7/2022)

Baca Juga: Nataru, Dishub Depok Siap Kempiskan-Gembok Roda Mobil di Parkir Liar

1. Sebanyak 38 mobil digembok

Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Eko menuturkan, operasi parkir liar pada awal Januari hingga Mei, petugas hanya memberikan imbauan dan menegur. Namun pada Juni, operasi parkir liar diberikan penindakan berupa penggembokan ban.

"Awal Juni tercatat 19 unit mobil diberikan penindakan penggembokan ban," tutur dia.

Pada awal Juli Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok menindak motor dan mobil terparkir bukan pada tempatnya. Puluhan kendaraan diberikan penindakan karena saat operasi, pemilik kendaraan meninggalkan kendaraan dalam waktu cukup lama.

"(Sebanyak) 38 mobil digembok ban dan 42 motor ditindak pengempesan ban," kata Eko. 

Baca Juga: Hujan Deras, 2.000 Warga di Depok Terdampak Banjir

2. Operasi parkir liar berada di jalan protokol Kota Depok

Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Eko mengungkapkan, penilangan gembok ban merupakan kewenangan Satlantas Polres Metro Depok. Pengendara yang kendaraannya kedapatan digembok akan diberikan surat penilangan yang dikeluarkan Satlantas Polres Metro Depok.

"Dishub bersama pihak kepolisian melakukan operasi parkir liar di sejumlah jalan protokol Kota Depok," ujar dia.

Eko menjelaskan, petugas gabungan menitikberatkan operasi parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda, Jalan Siliwang, dan Jalan Juanda. Selain itu, operasi parkir liar berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, dan Jalan Kartini.

"Petugas tidak serta merta melakukan penindakan, apabila saat operasi ditemukan pemilik kendaraan, maka akan diminta memindahkan kendaraan. Namun jika pemilik kendaraan tidak ada makan akan dilakukan penggembokan dan pengempisan ban," jelas Eko.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya