TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembebasan Lahan Tol Cijago Depok Bermasalah, Diduga Ada Mafia Tanah

Warga Limo Depok mempertanyakan kinerja BPN Depok 

Salah satu lokasi tanah milik Lilin di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok mengalami masalah saat akan dilakukan pembebasan jalan tol Cijago. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Saat pembebasan jalan Tol Cinere Jagorawi (Cijago), sejumlah warga Kecamatan Limo mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok. Sebab, tanah yang berada di kawasan tersebut mengalami masalah.

Bahkan, terdapat warga yang tanahnya masuk ke dalam bidang milik warga lain sehingga banyak warga yang menuntut dan mempertanyakan kinerja BPN Depok. Hingga kini, permasalahan tersebut belum kunjung selesai dan masih dalam proses penanganan BPN Depok.

Baca Juga: Temui Menteri ATR, Kabareskrim Polri Janji Berantas Mafia Tanah

1. Tanah milik Lilin disebut overlap

Lilin Barlini, pemilik tanah di Kecamatan Limo yang merasa di rugikan karena bermasalah. (IDNTimes/Dicky)

Pemilik lahan, Suharlin Lilin Harlini mengatakan, telah memiliki tanah seluas 2.000 meter persegi sejak 2001 di kawasan Kecamatan Limo, Kota Depok. Seiring berjalannya waktu, saat akan pembebasan Tol Cijago dirinya mendapatkan kabar bahwa tanahnya bermasalah.

"Anehnya ketika proses pembayaran Tol Cijago berlangsung pada awal tahun ini di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, mendapatkan kabar tanah saya bermasalah," ujar Lilin, Selasa (25/5/2021).

Lilin mengungkapkan, dari keterangan BPN Depok tanahnya tidak bisa dibayarkan karena status tanah miliknya tumpang tindih atau overlap. Atas pernyataan itu dirinya merasa kaget karena tanahnya overlap dengan sertifikat milik PT Artha CP.

"PT itu memiliki tanah yang berbeda dengan miliknya dan PT itu membeli secara lelang kepada PT Wisma. Tapi masalahnya mereka tidak mengkroscek dahulu tanahnya," terang Lilin

2. Menduga ada permainan mafia tanah

Ilustrasi Kota Depok (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lilin menduga, pada kasus yang dialaminya bersama warga lain ada permainan mafia tanah. Bahkan pihaknya menduga permainan pada tanah juga dilakukan BPN Depok. Melihat hal tersebut, dirinya meminta BPN Pusat untuk melakukan pengusutan ke BPN Depok.

"Kok nggak memihak kita, padahal kita yang lebih kuat, mereka kan dapatnya dari lelang. Mereka dapat tahun berapa kita tahun berapa, apakah PT itu memberi sesuatu ke BPN" ucap Lilin.

Salah seorang warga lainnya, Udin mengatakan, tanah miliknya juga mengalami masalah. Padahal dirinya merupakan warga Limo dan pernah menjadi pengurus lingkungan. Selain itu, dirinya memiliki surat yang membuktikan bahwa tanah miliknya sah bukan overlap.

"Saya sempat disebut sebagai mafia tanah. Jadi kita punya surat-surat yang sah dan benar, tanahnya yang mana saja punya PT dan warga kita juga tau, karena sempat menjadi pengurus lingkungan," kata Udin.

Baca Juga: Bahas Mafia Tanah, Kapolda Metro Jaya Rakor dengan Kementerian ATR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya