Pemkot Deklarasikan Depok Bebas Jamban BAB Sembarangan
Pemkot akan terapkan sanksi dan denda jika warga melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
IDN Times, Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, saat ini sedang melakukan sweeping atau penertiban jamban milik warga. Penertiban tersebut bertujuan agar Kota Depok bebas dari penggunaan jamban untuk Buang Air Besar (BAB).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok berusaha mengajak warga untuk tidak BAB sembarangan demi kesehatan lingkungan. Hal itu pun telah dideklarasikan pada tahun ini, bebas penggunaan jamban untuk BAB.
"Kami telah mendeklarasikan bebas buang air besar sembarangan atau open defecation free atau ODF," ujar Idris kepada IDN Times, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Depok Punya Rumah Sakit Baru Bernama ASA, Boleh Pakai BPJS
1. Depok jadi kota paling berani deklarasi ODF
Deklarasi tersebut turut dilakukan di tingkat Jawa Barat, dan Kota Depok menjadi kota pertama yang mendeklarasikan ODF dari sejumlah kota di Jawa Barat. Deklarasi tersebut diiringi dengan memberikan arahan kepada warga untuk membuat septictank berstandar nasional.
"Jadi septictank warga harus sesuai SNI," terang Idris.
Idris menuturkan, mendeklarasikan diri menuju ODF tidak mudah, butuh komitmen bersama. Kendati demikian, upaya yang dilakukan Kota Depok mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena menjadi kota pertama yang melakukan gerakan ODF.
"Karena kita paling berani, makanya Gubernur Jawa Barat memberikan sertifikat," tutur Idris.
Baca Juga: Rusak karena Limpahan Air, Jembatan Grand Depok City Diperbaiki