Pemkot Depok Tertibkan Kabel Semrawut, Warga Bisa Lapor Melalui Medsos
Terdapat Kabel Tidak Berpenghuni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Warga Depok kini bisa mengadukan sejumlah kabel melintang di atas bidang jalan yang dapat membahayakan pengendara maupun merusak keindahan tata kota.
Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan mengatakan, DPUPR Kota Depok kerap melakukan pemutusan kabel yang menjuntai usai warga melapor kepada dinasnya. Pemutusan kabel berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Salah satu kabel yang melintang dan menjuntai di Jalan Sempu, Beji," ujar Denny, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Keluarga Sultan Terjerat Kabel Minta Rp10 M Biaya Berobat di Paris
1. Kabel menjuntai dan melintang membahayakan pengendara
Denny menuturkan, kabel yang menjuntai atau melintang diputus dan akan dilakukan pemindahan. Menurutnya kabel tersebut masih terdapat kabel berstatus aktif. Kabel yang melintang dan menjuntai di atas jalan yakni Indosat, Telkom dan subduct kosong atau tidak berpenghuni.
"Tidak hanya kabel, terdapat subduct kosong atau instalasi jaringan kabel yang tidak ada pemiliknya, kita putus," tutur Denny.
Pemutusan kabel yang melintang dan menjuntai merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Depok guna pemilik kabel mengetahui aturan dan disiplin. Kabel yang diputus dipasang dari instalasi kabel memintas, dari tiang satu ke tiang lainnya dengan cara kabel melintang sehingga dianggap membahayakan.
"Tadinya kabel kendur, menghalangi jalan, ini membahayakan," terang Denny.
Baca Juga: Semrawut Kabel di Jakarta Makan Korban Lagi, Pengemudi Ojol Tewas